SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaHukumKriminal

Agenda Nyabu Dua Pemuda di Rembang Gagal “Klimaks”

×

Agenda Nyabu Dua Pemuda di Rembang Gagal “Klimaks”

Sebarkan artikel ini
RWP (23), warga Dukuh Ploso, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, diciduk polisi saat sedang nyabu di dalam kamar kos di Kabupaten Rembang. (linimedia/bgm)

Rembang, linimedia.com – Agenda nyabu dua pemuda di kamar salah satu Kos di Desa Kedungrejo Kecamatan Rembang buyar saat digrebek anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang. Tanpa memandang arti setia kawan, satu pemuda kabur meninggalkan temannya saat penggerebekan.

Polisi hanya berhasil mengamankan pria inisial RWP (23), warga Dukuh Ploso, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara beserta bukti barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu HP, dan satu korek api gas. 

Tersangka RWP dalam hal ini merupakan pengguna sekaligus yang membawa barang haram tersebut dari Jepara. Sementara temannya yang berhasil kabur merupakan pemesan sabu-sabu.

Baca juga:  Alasan Menteri PUPR Ingin Mewujudkan Kota Pusaka Lasem

Kasi Humas Polres Rembang, Ipda Mohamad Ansori, menyampaikan tersangka ditangkap pada Rabu (21/2).  RWP awalnya ini ditelepon salah satu temannya yang berada di Rembang untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Jepara menuju ke Rembang. Dia dijanjikan diberi uang Rp 3 juta rupiah oleh temannya tersebut.

“Sebelumnya tersangka RWP ini ditelepon temannya yang ada di Rembang. Lewat telepon, temannya menyuruh RWP membawa barang yang dari Jepara tersebut menuju Rembang. Dengan imbalan kurang lebih sekitar Rp 3 juta. Karena diberikan harapan seperti itu, barang berupa sabu-sabu itu dibawa ke Rembang,” ungkap Ansori.

Baca juga:  Sampah Mulai Menggunung di Pasar Kambing Karena Sejumlah Perusahaan, Ini Langkah DLH Rembang

Mereka lalu bersepakat bertemu di sebuah tempat kos di Rembang. Selanjutnya, RWP dan temannya yang kini buron itu menggunakan sabu di dalam kamar kos. Dari hasil penggerebekan kamar kos itu, anggota Sat Res Narkoba juga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu HP, satu korek api gas. Terlapor dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ansori.

Baca juga:  Pekerja Seni Rembang Lakukan Aksi Jalan Kaki 6 Kilometer

Sementara itu, RWP mengaku belum lama mengenal kawannya yang kabur saat penggerebekan. Sementara penggunaan barang haram itu diakuinya dari paksaan temannya itu.

“Baru kali ini (pakai sabu). Saya disuruh (nyabu). Kenal baru satu-dua bulan,” ucap RWP.

Dia kini dijerat Pasal 112, Ayat (1) dan atau Pasal 127, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun. (bgm)