Rembang, linimedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Sehingga hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro. Namun untuk di Kabupaten Rembang tampaknya aturan itu masih bersifat fleksibel.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz, Selasa (2/1) menyampaikan, pendataan KTP di Kabupaten Rembang telah dilakukan oleh pangkalan dan agen LPG mulai awal 2023. Namun dalam pelaksanaan 1 Januari 2024 nanti, pembelian berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih ada kelonggaran.
Artinya, masyarakat masih dilayani untuk membeli gas LPG 3 kilogram meski belum terdata. Namun, pada saat pembelian itu, masyarakat wajib menyertakan KTP untuk langsung dimasukan kedalam data pengguna yang berhak membeli gas LPG subsidi.
“di dalam pelaksanaannya masih ada kelonggaran. Artinya yang di 2023 belum terdata sebagai pengguna gas LPG 3 kilogram, masih bisa membeli. Dan mereka bisa langsung mendaftar di agen maupun pangkalan, sehingga akan diinput kedalam sistem,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa membeli gas LPG 3 kilogram jika belum terdata. Karena aturan pembatasan tersebut bakal diterapkan setelah semua masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG subsidi terdata secara keseluruhan.
“Semua masih dilayani, belum dilaksanakan pembatasan secara sesungguhnya dan semua masih dilayani. Tapi kami mohon masyarakat tidak usah resah atau takut. Yang belum terdata silahkan menyampaikan data KTP kemudian KK, kemudian akan diinput oleh petugas pangkalan atau agen,” ungkapnya. (bgm)