Rembang – Seorang tersangka pelaku pemerkosaan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sselama 2 tahun akhirnya berhasil dibekuk kepolisian Polres Rembang. Tersangka yang diketahui berinisial YD (21) warga Desa Karangasem Kecamatan Bulu dibekuk dirumahnya ketika pulang kampung.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menerangkan setelah melakukan tindakan tak senonoh, tersangka kabur ke Kalimantan, bekerja di perkebunan kelapa sawit. Dua tahun berlalu, tersangka dikabarkan pulang kampung.
Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 tahun lalu. Tersangka pulang, lalu kita tangkap, tepatnya tanggal 18 April 2022.
terang Kasat Reskrim saat release kasus di Mapolres Rembang, hari Jum’at (29/4).
Kejadian itu bermula ketika tersangka kenal dengan korban melalui Instagram. Korban sebut saja Mawar, sekarang berusia 18 tahun. Namun saat pemerkosaan terjadi tahun 2020 lalu, Mawar masih usia 16 tahun atau di bawah umur.
Dari Instagram, kemudian berlanjut komunikasi lewat WhatsApp. Baru kenal sekira seminggu, akhirnya mereka jumpa darat, dengan jalan-jalan di dalam Kota Rembang.
Tersangka nekat melakukan pemerkosaan di sebuah kamar, tempat cucian sepeda motor Kelurahan Leteh, Rembang, sekira pukul 14.00 Wib.
Dari hasil pemeriksaan, korban kala itu sudah berusaha berontak dan melawan, namun tersangka mengancam, hingga berujung pemerkosaan.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, YD menyatakan siap bertanggung jawab, apabila suatu saat nanti bebas. Jika korban mau, ia siap menikahinya.
“Kalau bisa dinikahi ya nikah, kalau nggak bisa ya ndak apa-apa, “ ucapnya. (rtw)