SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaHukumKriminal

Hunting Motor Dengan Kunci Menempel, Cara Arko Mencuri di Lasem

1828
×

Hunting Motor Dengan Kunci Menempel, Cara Arko Mencuri di Lasem

Sebarkan artikel ini

Arko tidak melakukan pengamatan sasaran motor warga Desa Soditan sebelum melakukan pencurian.

Arko, tersangka pencurian sepeda motor digelandang ke Polres Rembang usai tertangkap warga beraksi di Desa Soditan. (linimedia/rtw)

Rembang, linimedia.com – Tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang kepergok saat beraksi di Desa Soditan Kecamatan Rembang kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka bernama Arko Sepyanto (30) asal Wonosobo yang sehari-hari jualan bakso keliling itu sebelumnya nyaris dihakimi masa ketika tertangkap di area tambak Dukuh Kiringan Desa Punjulharjo usai kejar-kejaran dengan warga dan aparat pada Kamis (29/2) lalu.

Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian. Sepinya pembeli ditambah tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab tersangka nekat melakukan aksi tindak pidana.

“Jadi yang bersangkutan usahanya (jualan bakso) akhir-akhir ini lesu. Sehingga dengan faktor ekonomi tersebut yang bersangkutan gelap mata kemudian lewat di TKP ada sepeda motor kuncinya nempel dan ada kesempatan sehingga ia melakukan tindakan tersebut,” jelasnya saat press release di Polres Rembang, Jumat (22/3).

Kapolsek Lasem, Arif Kristiawan mengungkapkan cara kronologi ketika Arko kepergok warga mencuri motor di Desa Soditan, Lasem. (linimedia/rtw)

Arif mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian tersangka Arko sebelumnya tidak melakukan pengamatan sasaran motor yang hendak dicuri. Namun tersangka Arko langsung melakukan hunting atau pencarian kendaraan motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemiliknya.

“Yang bersangkutan hunting, jadi jalan-jalan begitu ada sepeda motor dengan kontak (kunci) nempel diambil dan dibawa lari,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arko dijerat dengan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun. (rtw)