
Rembang – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Rembang mulai berlaku pada hari ini. Berbagai pertanyaan muncul salah satunya ketika kendaraan yang melakukan pelanggaran merupakan kendaraan bekas yang belum balik nama.
Kita berdasarkan data dari Samsat, kemudian membuat surat konfirmasi kepada pelanggar.
Kasat Lantas Polres Rembang melalui Bagian BAUR Tilang Aiptu Cahyo Prabowo menjelaskan, mekanisme tilang elektronik berdasarkan temuan pelanggaran dari CCTV yang telah di pasang. Dari temuan itu, nomor polisi dari kendaraan yang melakukan pelanggaran akan dicatat dan disinkronkan dengan data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada di Samsat Rembang.
“Tentang kepemilikannya, dari Samsat menerangkan siapa pemilik kendaraan yang telah melakukan pelanggaran,” kata Prabowo, Selasa 23 Maret 2021.
Setelah alamat didapat, pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi oleh Sat Lantas Rembang mengenai pelanggaran yang telah dilakukan. Tentunya surat konfirmasi itu akan dikirim pada nama yang tertera di STNK atau pemilik kendaraan sebelumnya jika belum balik nama.
“Kita berdasarkan data dari Samsat, kemudian membuat surat konfirmasi kepada pelanggar. Apabila pelanggar merasa bersalah, dalam surat itu ada nomer telepon, kemudian pembayaran dendanya melalui bank yang sudah ditunjuk,” bebernya.
Dirinya menerangkan pada surat konfirmasi tersebut disertakan foto dan juga vidio bukti pelanggaran yang dilakukan. Bukti vidio bisa dilihat melalui scan barcode yang telah disertakan pada surat tersebut.
“Nanti ada barcode yang bisa discan untuk melihat vidio dan foto pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Jika 3 kali tidak merespon surat konfirmasi yang telah dikirimkan oleh Sat Lantas Rembang, maka STNK kendaraan tersebut akan di blokir. Tentu pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diketahui ketika mendapati STNK kendaraannya telah diblokir pada saat perpanjangan.
“Bila mana dari surat konfirmasi itu pemilik merasa tidak melakukan pelanggaran, misalnya bukan e aku pak. Maka nanti dari Samsat dilakukan pemblokiran,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, Sat Lantas Rembang sudah mengantongi sejumlah nomor polisi dari kendaraan yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada hari pemberlakuan tilang elektronik, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada masing-masing pemilik kendaraan.
“Sebagian ini sudah ada, masih kita simpan. Bila mana mekanismenya sudah berlangsung, baru kita laksanakan (pengiriman surat konfirmasi pelanggaran),” imbuhnya.