SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaHukumKriminalNews

Nyambi Edarkan Pil Koplo, Kurir Paket Diringkus

373
×

Nyambi Edarkan Pil Koplo, Kurir Paket Diringkus

Sebarkan artikel ini
2 Tersangka pengedar pil koplo beserta barang bukti ribuan pil diamankan Polres Rembang.
2 Tersangka pengedar pil koplo beserta barang bukti ribuan pil diamankan Polres Rembang.

Rembang – Ribuan butir pil koplo diamankan Sat Resnarkoba Polres Rembang dari tangan 2 pelaku pengedar. Masing-masing pelaku berinisial GS (21) asal Desa Kebonagung Kecamatan Sulang dan MH (27) asal Desa Soditan Kecamatan Lasem.

Keduanya diringkus aparat seusai melakukan transaksi di salah satu cafe di Desa Mondoteko Kecamatan Rembang dan di jalan pantura turut Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang.

Waktu pakai enak pakai musik, yang dirasakan ya tenang.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Selasa (21/11) menyampaikan jenis pil koplo yang diedarkan tersangka masing-masing berlogo Y dan LL. Total ada 3032 butir yang terdiri dari 2.440 butir pil berlogo Y dan 592 butir pil berlogo LL.

Baca juga:  Lintasan Ujian Praktik SIM C di Rembang Kini Semudah Naik Motor Harian

“Tersangka atas nama GS dan MH, dimana yang bersangkutan memiliki, menguasai dan menjadi potensi melakukan jual beli atau peredaran obat yang diduga melanggar undang-undang kesehatan terbaru nomor 17 tahun 2023,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan, GS membeli obat-obatan terlarang tersebut dari Kabupaten Blora. Sementara MH membelinya dari Surabaya.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, satu butir pil dihargai Rp 4.000. Sedangkan pelaku biasa menjual dalam kemasan klip berisi 10 butir pil dengan harga Rp 40 ribu.

“Pil tersebut diedarkan di wilayah-wilayah Rembang sini dengan sasaran orang-orang yang memiliki perilaku menyimpang. Kami menghimbau kepada masyarakat kalau mengetahui obat jenis ini segera melaporkan ke pihak berwajib,” terangnya.

Baca juga:  Hari Operasional Pasar Rembang Rencana Diubah Khusus Pekan Ini

Sementara itu, tersangka GS mengaku sehari-hari dirinya bekerja sebagai kurir paket salah satu ekspedisi ternama di Rembang. Menjadi pengedar pil koplo sudah ia lakukan selama 3 bulan terakhir ini.

“Saya waktu itu pernah pakai sendiri, tapi sekarang sudah tidak pernah. Waktu pakai enak pakai musik, yang dirasakan ya tenang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 danpasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023. Dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (bgm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *