Rembang – Pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Rembang pada 9 Desember kemarin, perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) sekali pakai digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun pemilih pada saat pencoblosan. Tentunya APD tersebut menjadi limbah yang harus mendapat penanganan karena sekali pakai.
Dari pantauan di lapangan kemarin, KPPS telah menyiapkan tempat pembuangan sarung tangan plastik. tempat pembuangan tersebut berupa kantong plastik hitam ukuran besar yang diletakkan pada bagian pintu keluar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sudah kita koordinasikan nanti limbah APD di semua TPS dikumpulkan di masing- masing kecamatan
Menanggapi adanya limbah APD tersebut, Penjabat Sekda Rembang Edy Supriyanta menyampaikan limbah APD di masing-masing TPS akan dikumpulkan pihak Kecamatan. Pengumpulan limbah APD ke Kecamatan akan dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai 12 Desember.
“Sudah kita koordinasikan nanti limbah APD di semua TPS dikumpulkan di masing- masing kecamatan,” kata dia, Kamis 10 Desember 2020.
Limbah APD TPS ini meliputi sarung tangan plastik yang digunakan pemilih, sarung tangan latek dan masker yang dipakai KPPS. Usai dikumpulkan di kecamatan, selanjutnya diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Rumah Sakit dr. R. Soetrasno Rembang untuk diolah atau dimusnahkan.
“Pihak Rumah Sakit dr. R. Soetrasno yang akan mengambil dan di musnahkan atau diolah melalui unit pengolahan APD, ” ujarnya.
Jumlah TPS di Rembang sendiri total ada 1.365 TPS. Diketahui total limbah APD yang terkumpul mencapai berat 955, 5 kilogram, dengan berat limbah APD per TPS sekitar 0,7 kilogram.