Rembang – Tiga pelaku pencuri spesialis Mesin Diesel traktor antar Kabupaten berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Rembang. Tidak hanya itu, penadah hasil curian komplotan itu juga berhasil diamankan.
Sebanyak 14 TKP dan di 4 Kabupaten di Jawa Tengah.
Identitas pelaku diketahui Wawan Heriyanto 27 tahun asal Desa Pomahan Kecamatan Sulang, Jaenal Abidin alias Ebiet 35 tahun asal Desa Ngulaan Kecamatan Bulu, Mustono alias Mbutul 36 tahun dari Desa Pasedan Kecamatan Bulu. Sementara seorang penadah Kaswi 52 tahun asal Desa Bumirejo Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre kepada awak media menyampaikan, komplotan pencuri itu telah melakukan aksi pencurian di 14 tempat kejadian perkara (TKP). 9 TKP dilakukan di Kabupaten Rembang, 2 TKP di Kabupaten Pekalongan, 2 TKP di Kabupaten Kendal, dan 1 TKP di Kabupaten Batang.
āJadi pelaku ini sudah melakukan sudah melakukan pencurian sejak tahun 2020 hingga tahun 2021. Sebanyak 14 TKP dan di 4 Kabupaten di Jawa Tengah,ā kata Kapolres, Rabu 24 Maret 2021.
Masing-masing pelaku, lanjut Kapolres, memiliki peran yang berbeda. Wawan Heriyanto sebagai eksekutor mesin traktor, Jaenal Abidin sebagai supir kendaraan mobil yang mengangkut barang hasil curian dan Mustono yang memantau kondisi sekitar TKP sekaligus membantu mengangkut mesin traktor.
āModus operandi pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh tiga orang yang memiliki tugas masing-masing,ā bebernya.
Dari 18 TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 mesin diesel traktor dan empat kerangka traktor. Selain itu barang bukti dua mobil rental yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian juga berhasil diamankan.
āKita juga mengamankan dua mobil xenia yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian. Kedua mobil ini merupakan mobil rental atau sewa,ā terangnya.
Sementara itu, Mustono alias Mbutul mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terhimpit kebutuhan rumah tangga. Pria yang dulunya berprofesi sebagai petani tembakau itu mengaku bangkrut ketika menjadi petani tembakau.
āSekarang tidak punya kerjaan, tapi dulunya saya kerjanya sebagai petani tembakau, tapi bangkrut. Terus saya berhenti bertani,ā ungkapnya.
Ditempat yang sama, sang eksekutor pencurian Wawan Heriyanto mengatakan dirinya hanya menggunakan kunci pas ukuran 19 saat mempreteli mesin traktor dari kerangkanya. Dia hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk melepas mesin traktor dari kerangkanya.
āSaya pakai kunci 19, terus selang gasnya saya potong setelah itu langsung diangkut ke kendaraan,ā ucap dia.
Wawan mengaku, mesin traktor curiannya itu dijual kepada Kaswi yang merupakan seorang penadah di Kabupaten Pati. Ia biasa menjual dengan harga kisaran Rp. 1 juta hingga Rp. 4 juta.
āTergantung kondisi barangnya, kalau jelek ya harganya Rp. 1 juta, kalau bagus Rp. 4 juta,ā imbuhnya.