Rembang, linimedia.com – Warga Desa Jinanten Kecamatan Sale, Rembang berbondong-bondong datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Senin (26/2) kemarin. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penggelapan dana desa yang tengah ditangani Kejari Rembang.
Dugaan penggelapan anggaran dana desa itu dilakukan pada masa jabatan Kepala Desa 2017-2022. Dengan indikator beberapa proyek yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Setidaknya kalau yang ditersangkakan bukan perangkat desa (yang terlibat) minimal yang menjadi pimpimnan (yang menginisiasi) mantan kepala desa misalkan cukup yang jadi tersangka.
Selain itu ada indikator lainnya berupa proyek senilai Rp. 700 juta lebih yang hingga hari ini mangkrak tidak terselesaikan. Padahal proyek berupa kolam renang tersebut mulai dikerjakan sejak sebelum Covid-19 merajalela di Kabupaten Rembang.
Perwakilan warga Desa Jinanten, Sukamim mengatakan warga desa merasa resah atas nasib penyelidikan kasus yang diduga ada unsur penyelewenangan dana desa teresebut. Sebab, kolam bernilai ratusan juta itu pada akhirnya mangkrak dan tidak berfungsi.
5 warga yang mendatangi Kejari Rembang selanjutnya ditemui oleh Kasi Intel Kejari Rembang, Agus Yulianan Indra Santoso. Mereka diterima dan melakukan pertemuan di dalam ruang Kejari Rembang sekira setengah jam lamanya.
“Penangananya tadi (usai diberi kejelasan Kejari) baru peyelidikan. Untuk prosesnya karena Bu Mantan Kades belum bisa ditemui jadi sampai saat ini baru proses ke pemanggilan mantan kades untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia berharap, kasus ini bisa tuntas dan tidak gembos di tengah jalan. Kasus ini harus diproses dan harus ada yang bertanggung jawab. Terlebih, warga meyakini ada beberapa proyek dana desa yang diduga tdiselewengkan.
Jika terduga hanya diberi hukuman pengembalian kerugian negara, menurutnya hal itu belum memberikan efek jera. Sehingga warga menuntut setidaknya ada satu dari beberapa terduga yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa.
“Kalau hanya pengembalian kerugian terus selesai, berarti masyarakat kecil terus menjadi korban. Kalau memang pengembalian kerugian bisa menyelesaikan masalah, seharusnya yang maling ayam bisa dikembalikan (dibebaskan). Ini tidak ada keadilan, warga menuntut keadilan dari sila ke-5 (Pancasila),” ujarnya.
“Setidaknya kalau yang ditersangkakan bukan perangkat desa (yang terlibat) minimal yang menjadi pimpinan (yang menginisiasi) mantan kepala desa misalkan cukup yang jadi tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso mengakui, penyelidikan kasus ini memang agar terjeda waktunya karena adanya Pemilu 2024. Namun, hasil audit Inspektorat sudah diserahkan Kejaksaan dan dilakukan ekspose atau gelar perkara.
Agus menyatakan, sampai kemarin belum mengundang mantan Kades Jinanten Yayuk Widayanti. Oleh karena itu Kejari Rembang dalam waktu dekat akan mengundang mantan kades tersebut. Sebab, Keterangan dari Yayuk penting untuk menentukan arah penyelidikan kasus ini.
“Yayuk bakal diundang untuk dikonfrontir dengan keterangan perangkat desa dan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Rembang,” pungkasnya. (rtw)