Kudus – Jajaran Polres Kudus mencokok seorang petani asal Sukolilo, Kabupaten Pati yang nyambi menjual obat petasan, sekaligus produsen mercon. Pria berinisial AM (42) itu, sebelumnya menjual berkilo-kilo obat petasan kepada warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus yang menewaskan satu orang remaja dan tiga lainnya kritis.
Korban meninggal dunia berinisial TM (19). Sementara korban luka adalah KA (19), MF (18), serta MN (16). Peristiwa nahas tersebut terjadi saat malam Lebaran.
Awalnya mercon besar sepanjang 50 sentimeter hendak dinyalakan para korban. Sayangnya, para korban lupa membuat lubang sumbu.
Sehingga seorang korban berinisiatif untuk melubanginya bagian atas mercon terbuat dari semen itu dengan mengetuknya. Akibatnya mercon berukuran raksasa itu seketika meledak.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, warga Pati itu ketahuan sudah menjual mercon dan obat petasan dua tahun ini. AM dalam kesehariannya bekerja sebagai petani dan juga pernah bekerja di tambang.
“Berdasarkan pengembangan penyelidikan kami, kita amankan penjualnya berinisial AM yang profesi petani pernah bekerja di tambang Sukolilo, Pati,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (14/5/2021).
Selain mencokok AM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya timbangan, saringan kopi, satu bungkus plastik, dan sebagainya.
“Untuk kertas AM peroleh sekitar di lingkungan sekitar. Ini barang-barangnya kita ambil dari rumah atau tempat kejadian perkara (TKP),” imbuhnya.
Kapolres menyebut, akan semakin getol merazia mercon di wilayah hukumnya. Ia pun berpesan kepada masyarakat agar turut mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain petasan. Apalagi sudah banyak korban yang berjatuhan.
“Kita razia semuanya, kerahkan untuk menekan adanya korban lain. Saya pinta agar orangtua untuk tidak mengizinkan anaknya untuk membeli dan menyalakan petasan,” tegasnya.
Pihanya juga akan menindak warga yang memproduksi secara masal maupun diri sendiri.
“Begitupun kalau kami masih mendengar bunyi petasan akan kita tindak,” imbuhnya.
Sementara itu, AM mengaku, sudah dua tahun ini meracik dan menjual obat mercon menjelang Ramadan dan hari raya Idulfitri. Sedangkan obat mercon ia dapatkan dari dua tempat di daerah Pati.
“Obatnya dari Prawoto ada, dari Sukolilo juga ada. Itu (sudah) dua tahun (jual). 6 kilo (sudah laku),” ungkapnya.
Lanjutnya, per kilogram obat mercon ia bandrol Rp150.000. AM menyebut belajar secara otodidak untuk memproduksi petasan.
“Tidak belajar, tapi dulu pernah kerja di tambang di Sukolilo,” ujarnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (Linimedia/Rtw)