SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaHukum

Tilang ELTE Masih Berlaku, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran

145
×

Tilang ELTE Masih Berlaku, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini

Rembang – Jajaran Satlantas Polres Rembang Polda Jateng mengingatkan kembali kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk tetap disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Jadi jika pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan.

Selain penindakan pelanggaran secara langsung, Satlantas Polres Rembang juga masih memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Rembang.

Kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan. Foto hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas yang bagus sehingga pelanggar mudah teridentifikasi oleh Sat Lantas Polres Rembang.

Baca juga:  Tertunda 2 Tahun, Marimas Umumkan Jadwal Keberangkatan 62 Jamaah Umroh

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari, Kamis (11/05) mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga khususnya warga Kabupaten Rembang untuk tetap patuh terhadap rambu-rambu. Serta menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun.

“Ini demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Panji menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
  • Melanggar batas kecepatan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Berkendara melawan arus.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm.
  • Berboncengan lebih dari tiga orang.
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Baca juga:  3 PPPK Rembang Batal Terima SK Pengangkatan

Dikatakannya, penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan lalu lintas, baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan.

Kamera tersebut akan merekam pelanggaran dan menjadikannya bukti. Pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

“Jadi jika pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan. Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui kantor pos,” beber Panji.

Baca juga:  Sama Kuat, Gurpan FC dan UBM FC Berlanjut di Fun League

Terkait tata cara pembayaran pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan yaitu lewat teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

“ Pembayaran harus sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera, lewat metode yang dipilih. Jangan sampai tidak sesuai dengan nomor Polisi sehingga salah pembayaran. Sebab ada pihak-pihak yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan ETLE,” pungkasnya. (bgm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *