SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaPemerintahanPerdaganganSosial Budaya

Turun Level 2, Aturan PPKM Darurat di Rembang Mulai Melonggar

×

Turun Level 2, Aturan PPKM Darurat di Rembang Mulai Melonggar

Sebarkan artikel ini
Penyekatan jalan di perempatan Jaini Kecamatan Rembang saat pemberlakukan PPKM darurat level 4 lalu. (Linimedia/rtw)
Penyekatan jalan di perempatan Zaini Kecamatan Rembang saat pemberlakukan PPKM darurat level 4 lalu. (Linimedia/rtw)

Rembang – Masyarakat Rembang kini sudah bisa sedikit bernafas lega setelah beberapa aturan PPKM darurat mulai dilonggarkan usai turun menjadi level 2. Meski saat ini PPKM darurat Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Humas Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya mengatakan perpanjangan PPKM level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga:  Arief Jadi Man of The Match Usai Tampil Gemilang Lawan Kartika Sakti FC

“Berdasarkan Inmendagri nomor 38 tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2021 semalam kami sampaikan bahwa Alhamdulillah Kabupaten Rembang masuk dalam kategori Kabupaten / Kota level 2 dalam PPKM Pulau Jawa Bali”, Imbuhnya.

Dengan adanya PPKM level 2, lanjut dia, menjadikan beberapa perubahan kebijakan diantaranya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sebelumnya terbatas 50% dari ruang kelas, saat ini diperbolehkan 62% sampai dengan 100%.

Selain itu supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang dulunya dibatasi sampai jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 25% sekarang bisa sampai jam 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%.

Baca juga:  SORE INI LAGA ANTAR RUMAH SAKIT, SOETRASNO FC VS RSDK FC

Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sedangkan Pasar Rakyat yang dulunya hanya beroperasi sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50% sekarang bisa buka sampai pukul 18.00 dengan kapasitas maksimal 75%.

“Sementara itu kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas 50%,” bebernya.

Lebih lanjut Arief yang juga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Rembang itu menerangkan, menurunnya level PPKM Darurat itu tidak lepas dari menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Garam. Selain itu juga angka kematian akibat covid-19 yang juga mengalami penurunan.

Baca juga:  Orange’s initiative was to create an application rom

“Kondisi Rembang, saat ini, kasus aktif ada 33 yang dirawat di Rumah Sakit ada 8. Sisanya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” imbuhnya. (Linimedia/rtw)

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *