Rembang – Tersangka Sumani 44 tahun, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian atas kejadian memilukan yang ia lakukan di Desa Turusgede kecamatan Rembang. Tersangka Sumani dimintai keterangan di ruang Paviliun Kartini lantai 4, nomor 406 RSUD dr. R Soetrasno Rembang, pada Senin 15 Februari 2021 kemarin.
Kuasa hukum tersangka Sumani, Dharmawan Budiharto mengatakan, kliennya itu diminta memjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan pihak kepolisian. Salah satunya, alasan Sumani ingin memiliki harta milik almarhum Anom Subekti.
Hutang yang banyak sekali. Selain itu dia juga pemain judi online.
Dharmawan mengungkapkan, pada saat kejadian tersangka Sumani mengaku dalam kondisi beban pikiran. Disatu sisi tersangka Sumani memiliki banyak hutang, disisi lain kliennya itu juga penggila judi online.
“Waktu melakukan tindak pidana itu dia terbebani hutang, hutang yang banyak sekali. Selain itu dia juga pemain judi online,” kata Dharmawan, Selasa 16 Februari 2021.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, uang korban yang berhasil digondol kurang lebih sebesar Rp. 13 juta. Dari uang hasil curian tersebut, sebagian Sumani gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 8 juta kepada salah seorang yang bernama Ratna Sari Dewi.
“Keterkaitan tersangka dengan Ratna Sari Dewi itu terkait utang piutang. Artinya utang piutang itu tersangka memiliki utang yang kaitannya dengan perbekalan kapal,” bebernya.