Rembang – Sumani warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Turusgede Kecamatan Rembang beberapa waktu lalu. Hukuman terberat pun menanti Sumani usai menjalani perawatan di RSUD dr. Soetrasno akibat hendak melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida.
“Keterangan dari dokter, tersangkanya masih belum bisa dimintai keterangan usai berupaya untuk bunuh diri dengan meminum pestisida, sampai sekarang masih dirawat tersangkanya,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kamis 11 Februari 2020.
Namun demikian pihak kepolisian bisa menetapkan Sumani sebagai tersangka berdasarkan temuan sejumlah barang bukti dan petunjuk yang menguatkan dengan beberapa keterangan ahli. Atas tindakannya, Sumani dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun.
“Ancaman hukumnya mati dan penjara seumur hidup, karena terkena pasal pembunuhan berencana, pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, saat ini Sumani mendapat penjagaan ketat di RSUD dr. Soetrasno. “Pelaku dijaga ketat, baik medis maupun oleh anggota kita,” imbuhnya.