SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaPeristiwaTop

Sumani Hanyutkan Barang Bukti Balok Kayu Dan Ponsel Korban Di Sungai

196
×

Sumani Hanyutkan Barang Bukti Balok Kayu Dan Ponsel Korban Di Sungai

Sebarkan artikel ini
Barang bukti pakaian korban yang diamankan pihak kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP) padepokan ongko joyo di Desa Turusgede Kecamatan Rembang. (Linimedia/Rendy Wibowo)
Barang bukti pakaian korban yang diamankan pihak kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP) padepokan ongko joyo di Desa Turusgede Kecamatan Rembang. (Linimedia/Rendy Wibowo)

Rembang – Pihak kepolisian Polres Rembang masih belum menemukan barang bukti berupa ponsel korban dan balok kayu yang digunakan tersangka Sumani mengeksekusi 4 orang sekeluarga di Desa Turusgede beberapa waktu lalu. Tersangka Sumani ternyata membuang kedua barang bukti tersebut di sungai.

Tersangka tidak merasa menggunakan alat tersebut. Kemungkinan ada sisa darah yang menempel di sabit ketika tersangka membersihkan pakaiannya dirumahnya pada malam itu juga.

Kuasa hukum tersangka Sumani, Dharmawan Budiharto membeberkan berdasarkan pengakuan tersangka keberadaan barang bukti telah di buang di sungai. Sungai tersebut berada di Desa Ngadem Kecamatan Rembang.

Baca juga:  Acara Keagamaan Jadi Peluang Tingkatkan Pemasaran Produk UMKM

“Sebuah balok kayu beserta dua buah ponsel milik korban dibuang di sungai sisi utara jembatan Desa Ngadem,” kata Dharmawan, Selasa 16 Februari 2021.

Terkait barang bukti sabit yang berhasil diamankan pihak kepolisian, kata dia, tersangka tidak mengakui menggunakan sabit untuk mengakhiri hidup korbannya. Padahal Polisi menemukan bercak darah pada barang bukti sabit tersebut.

“Tersangka tidak merasa menggunakan alat tersebut. Kemungkinan ada sisa darah yang menempel di sabit ketika tersangka membersihkan pakaiannya dirumahnya pada malam itu juga,” jelasnya.

Baca juga:  DPO 2 Tahun, Tersangka Pemerkosaan Dicokok Saat Mudik ke Kampung Halaman

Saat ini pihak kepolisian Polres Rembang masih menunggu kondisi kesehatan tersangka Sumani membaik. Untuk selanjutnya  tersangka Sumani akan dipindahkan ke Polres Rembang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Nantinya masih menunggu informasi terbaru terkait kesehatan tersangka, jika memungkinkan dan dipastikan sehat tersangka akan dipindahkan ke Polres Rembang guna penyidikan dan penahanan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, tersangka Sumani mengeksekusi para korbanya dengan menggunakan balok kayu seberat kurang lebih tiga sampai lima kilogram. Balok kayu tersebut didapatkannya di sekitar halaman kediaman korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *