SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaKriminalPeristiwaTop

Habisi Nyawa Satu Keluarga, Sumani Mengaku Khilaf

200
×

Habisi Nyawa Satu Keluarga, Sumani Mengaku Khilaf

Sebarkan artikel ini
Evakuasi jenazah korban pembunuhan di Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang beberapa waktu lalu.
Evakuasi jenazah korban pembunuhan di Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang beberapa waktu lalu.

Rembang – Tersangka pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Sumani 44 tahun akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Sumani mengakui telah menghabisi dalang Anom Subekti beserta keluarganya.

Dharmawan Budiharto, sekalu kuasa hukum tersangka Sumani mengatakan kliennya telah mengaku salah atas perbuatannya yang mengakibatkan 4 nyawa orang melayang. Tidak hanya itu Sumani juga mengaku bahwa dirinya sebagai pelaku tunggal pembunuhan sadis sekeluarga di Rembang itu.

Memang ada pengakuan terhadap sangkaan itu, dari tersangka Sumani kalau memang dia melakukan kekerasan hingga meninggalnya 4 orang tersebut.

“Dari pengakuan tersangka Sumani, memang dia pelaku tunggal terkait meninggalnya empat anggota keluarga, pak Bekti, istri dan anak cucunya,” kata Dharmawan, Minggu 14 Februari 2021.

Baca juga:  Jamu Trambul FC , Korak FC Petik Poin Penuh

Dirinya berujar jika saat ini kondisi kliennya mulai membaik. Meski masih sedikit terbata-bata, Dharmawan menyebut Sumani mengaku khilaf atas tindakannya tersebut dan menyesalinya.

“Saya yang ditunjuk sebagai penasihat hukum yang akan membela di persidangan nantinya. Memang ada pengakuan terhadap sangkaan itu, dari tersangka Sumani kalau memang dia melakukan kekerasan hingga meninggalnya 4 orang tersebut,” lanjutnya.

Sumani sendiri, lanjut Dharmawan, telah mengetahui jika sudah ditetapkan dan ditahan oleh pihak Polres Rembang atas kasus tersebut.

“Sudah mengetahui tentang statusnya tersangka sudah sejak tanggal 10 Februari,” imbuhnya.

Baca juga:  Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan satu keluarga terjadi di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Kamis 4 Februari lalu. Kejadian tersebut menewaskan dalang Ki Anom Subekti 60 tahun, Tripurwati 50 tahun, Alfitri Saidantina 13 tahun, Galuh Lintang Laras Kinanti 10 tahun.

Keempat korban, ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing. Atas perbuatannya tersangka Sumani dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama-lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *