SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaPemerintahan

3 PPPK Rembang Batal Terima SK Pengangkatan

×

3 PPPK Rembang Batal Terima SK Pengangkatan

Sebarkan artikel ini
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah lolos seleksi pada 23 Februari 2019 lalu menerima surat keputusan (SK) Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Formasi Tahun 2020
144 Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah lolos seleksi pada 23 Februari 2019 lalu menerima surat keputusan (SK) Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Formasi Tahun 2020 secara virtual di pendopo museum Kartini, Sabtu (30/1/2021

Rembang – Sebanyak 144 Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Rembang yang telah lolos seleksi pada 23 Februari 2019 lalu menerima surat keputusan (SK) Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Formasi Tahun 2020 secara virtual di pendopo museum Kartini, Sabtu (30/1/2021. 144 PPPK  terdiri dari 77 orang guru dan 67 orang Penyuluh Pertanian.

Ada yang tinggal dua tahun pensiun, dan yang tinggal satu tahun pensiun juga ada.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Suparmin mengatakan sebenarnya total PPPK yang lolos mengikuti seleksi pada tahun 2019 lalu berjumlah 147 orang. Dikarenakan pada saat penyerahan SK ini ada 3 orang yang sudah pensiun maka  tinggal 144 orang.

Baca juga:  Tips Memilih Minuman Legen Asli Khas Rembang Tanpa Campuran

“Dulu 165 peserta yang ikut seleksi, yang lulus 147 orang. Berjalannya waktu sampai Desember 2020 ada yang pensiun 3 orang. Sekarang tinggal 144 orang,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan dalam penyerahan SK pengangkatan ini ada beberapa PPPK yang masa kerjanya tinggal beberapa tahun saja. “Ada yang tinggal dua tahun pensiun, yang tinggal satu tahun pensiun juga ada,” lanjutnya.

Sementara itu, Darji salah satu guru di SD Negeri Sendang Kecamatan Kragan yang lolos seleksi tes PPPK mengaku bersyukur akhirnya tidak lagi berstatus pegawai honorer setelah 20 tahun. Ia mewakili pegawai kontrak Rembang mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca juga:  Dinsos PPKB Rembang Siap Dampingi Siswi SD Yang Diduga Jadi Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual

“Saya sekarang sudah 58 tahun , mungkin 2 tahun lagi pensiun. Tapi saya merasa senang karena alhamdulillah saya bisa merubah nasib saya dari GTT menjadi ASN PPPK, ” ujarnya.

Ditempat yang sama, Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam kesempatan itu menyampaikan pengangkatan PPPK menjadi pegawai negeri merupakan sejarah yang belum pernah ada. Sehingga dirinya meminta para PPPK yang mendapat SK pelantikan agar besyukur. Meski dalam penyerahan SK ada PPPK yang sudah mendekati masa pensiun.

Bupati Hafidz juga berpesan agar para PPPK tidak merasa dibedakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena secara beban kerja, gaji dan tunjangan yang diberikan sama.

Baca juga:  Bukti Kuat Mengarah ke Sumani, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang

“Pesan saya jangan sampai anda merasa dibedakan. ASN dan PPPK substansinnya sama. Jadi lahirnya Undang undang nomor 5 tahun 2014,  Pemerintah sudah memutuskan pegawai pemerintahan ada dua yaitu ASN dan PPPK. Dengan kewenangan dan perlakuan yang sama,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *