Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang baru saja menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan 144 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Rembang formasi 2020 yang telah lolos seleksi pada 23 Februari 2019 lalu. Penyerahan secara virtual yang dilakukan di Pendapa Museum Kartini, Sabtu, 30 Januari 2021.
Mereka juga mendapatkan TPP dan tunjangan, namun untuk tunjangan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Suparmin mengatakan sebenarnya total PPPK yang lolos mengikuti seleksi pada tahun 2019 lalu berjumlah 147 orang. Dikarenakan pada saat penyerahan SK ini ada 3 orang yang sudah pensiun maka tinggal 144 orang.
“Dulu 165 peserta yang ikut seleksi, yang lulus 147 orang. Berjalannya waktu sampai Desember 2020 ada yang pensiun 3 orang. Sekarang tinggal 144 orang,” kata dia.
Dirinya menyebut gaji yang diterima para PPPK kali ini sesuai dengan jenjang pendidikan. Lulusan SMA sederajat menerima gaji Rp. 2,3 juta, D3 bergaji Rp. 2,6 juta sedangkan lulusan S1 sebesar Rp 2,9 jutaan.
“Mereka juga mendapatkan TPP dan tunjangan, namun untuk tunjangan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Suparmin mengungkapkan kenapa penyerahan SK terkesan mendadak. Hal itu dikarenakan sesuai surat ketentuan, penanda tanganan perjanjian kerja, penyerahan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan harus dilakukan maksimal tanggal 1.Jika melewati tanggal 1 maka gajinya bulan berikutnya.
“Jadi kami berupaya secepatnya agar teman-teman dari PPPK tidak kehilangan haknya. Karena selisih satu hari saja tidak dapat gaji,” bebernya.
Jika seluruh gaji PPPK dalam satu bulan ditotal, lajut dia, jumlahnya cukup fantastis. Oleh karena itu sangat disayangkan jika terlewatkan dikarenakan terlambat menyerahkan SK.
“Tadi saya hitung itu Rp. 415 juta, gaji yang diterima temen-temen PPPK. Jadi “eman-eman” jika hanya selisih waktu saja sudah tidak bisa,“ imbuhnya