<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal Arsip &#8211; linimedia</title>
	<atom:link href="https://linimedia.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://linimedia.com/category/kriminal/</link>
	<description>Unik, Menarik, dan Menggelitik</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Dec 2024 15:18:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/linimedia.com/wp-content/uploads/2023/12/cropped-LINIMEDIA-LOGO-KECIL2-3.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Kriminal Arsip &#8211; linimedia</title>
	<link>https://linimedia.com/category/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186072296</site>	<item>
		<title>Dinsos PPKB Rembang Siap Dampingi Siswi SD Yang Diduga Jadi Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://linimedia.com/dinsos-ppkb-rembang-siap-dampingi-siswi-sd-yang-diduga-jadi-korban-perundungan-dan-kekerasan-seksual/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Miftachuss]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 15:18:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Korban perundungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linimedia.com/?p=4092</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos...</p>
<p>Artikel <a href="https://linimedia.com/dinsos-ppkb-rembang-siap-dampingi-siswi-sd-yang-diduga-jadi-korban-perundungan-dan-kekerasan-seksual/">Dinsos PPKB Rembang Siap Dampingi Siswi SD Yang Diduga Jadi Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang akan melakukan pendampingan terhadap anak sekolah dasar (SD) yang diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan seksual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menjelaskan bahwa pendampingan akan difokuskan pada korban terlebih dahulu. Namun, pendampingan juga akan diberikan kepada terduga pelaku yang masih berusia anak-anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau ini korban dan pelaku anak-anak semua, maka kita utamakan dulu yang korban. Setelah itu baru terduga pelaku,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prapto menambahkan, pendampingan bertujuan untuk menjaga kondisi mental anak agar tetap stabil dan tidak mengalami gangguan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Intinya nanti kita akan mendampingi, agar jika kejiwaannya, mentalnya anak terganggu, bisa kembali ke kondisi semula. Kalau masalah itu dilaporkan (ke Polres), tergantung pihak keluarga korban,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim dari Dinsos PPKB telah menemui korban dan keluarganya di Polres. Selain itu, tim juga telah bertemu dengan Kepala Desa setempat untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seorang siswi SD di Kecamatan Lasem diduga menjadi korban perundungan dan pencabulan teman satu sekolahnya. Pelaku diduga berjumlah empat siswa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbuatan memilukan itu terjadi pada Jum&#8217;at (13/12/2024) lalu.&nbsp; Akibatnya korban mengalami trauma dan sakit pada kelaminnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun pihak sekolah membantah adanya pelecehan seksual dalam kasus tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepsek tersebut mengatakan bahwa yang sebenarnya terjadi empat siswa terduga pelaku ingin mengambil kunci sekat ruang kelas 5 dan 6. Sedangkan&nbsp; kunci berada di dalam saku korban yang posisinya di antara paha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau cabul saya kira tidak , karena kalau cabul, anak- anak pasti ingin melihat yang tidak pernah mereka lihat (kelamin korban- red), tapi itu tidak terjadi. Jadi anak (korban- red) tersebut ya tetap tetap mengenakan pakaian pramuka,&#8221; ungkapnya. (MFC)</p>
<div class="fb-background-color" style="background-color:#ffffff"><div class="fb-comments" style="width:700px" data-href="https://linimedia.com/dinsos-ppkb-rembang-siap-dampingi-siswi-sd-yang-diduga-jadi-korban-perundungan-dan-kekerasan-seksual/" data-numposts="10" data-lazy="true" data-colorscheme="light" data-order-by="social" data-mobile="true"></div></div><div class="alert warning"><strong>External comments notice:</strong> You may need to sign in to the external service to view or post comments.</div><p>Artikel <a href="https://linimedia.com/dinsos-ppkb-rembang-siap-dampingi-siswi-sd-yang-diduga-jadi-korban-perundungan-dan-kekerasan-seksual/">Dinsos PPKB Rembang Siap Dampingi Siswi SD Yang Diduga Jadi Korban Perundungan dan Kekerasan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4092</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Viral Video Tawuran Usai Nonton Dangdut di Rembang, Empat Polisi Juga Jadi Korban Pemukulan</title>
		<link>https://linimedia.com/viral-video-tawuran-usai-nonton-dangdut-di-rembang-empat-polisi-juga-jadi-korban-pemukulan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Miftachuss]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 14:59:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linimedia.com/?p=4086</guid>

					<description><![CDATA[<p>Video perkelahian yang melibatkan banyak orang di tepi...</p>
<p>Artikel <a href="https://linimedia.com/viral-video-tawuran-usai-nonton-dangdut-di-rembang-empat-polisi-juga-jadi-korban-pemukulan/">Viral Video Tawuran Usai Nonton Dangdut di Rembang, Empat Polisi Juga Jadi Korban Pemukulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Video perkelahian yang melibatkan banyak orang di tepi pantai viral di media sosial. Bahkan aparat kepolisian yang bermaksud melerai kedua pihak yang bertikai, justru menjadi sasaran sejumlah pemuda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Video berdurasi 14 detik itu terjadi di pantai Desa Karanganyar Kecamatan Kragan, Rabu (18/12/2024). Perkelahian yang mengakibatkan empat aparat kepolisian menjadi korban kekerasan itu terjadi setelah selesai pentas dangdut dalam rangka sedekah laut desa setempat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek Kragan AKP Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian perkelahian yang videonya tersebar luas itu. Pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pertikaian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tiga orang kami amankan. Semua dari luar desa Karanganyar, dua orang Karangmangu dan satu orang dari Kalipang (dua desa tersebut wilayah kecamatan Sarang, &#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkara tersebut, kata AKP Wijaya sudah dilimpahkan ke Polres. Terkait perkelahian tersebut tidak ada yang mengalami luka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek juga menyebut ada empat anggota kepolisian yang terkena pukulan dan tendangan saat berupaya melerai kedua pihak yang bertikai. &#8220;Anggota memang ada yang terkena pukulan saat melerai, tiga dari anggota Polsek Kragan dan satu dari Shabara.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Kragan, Sami menuturkan pentas dangdut Mahesa berlangsung di pinggir pantai, mulai pukul 13.00 sampai 16.00 WIB dalam rangka sedekah laut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sami menegaskan terduga pelaku yang menganiaya polisi bukan warganya. Masalah penyebab keributan, dirinya tidak mengetahui.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Itu bukan warga kami, tapi penonton dari luar desa, nggak tahu dari mana. Saya tahunya setelah viral ini. Penyebabnya apa ya nggak tahu, karena sangking banyaknya penonton, itu lokasi di luar arena pentas dangdut, setelah kegiatan selesai,” tandasnya. (MFC)</p>
<div class="fb-background-color" style="background-color:#ffffff"><div class="fb-comments" style="width:700px" data-href="https://linimedia.com/viral-video-tawuran-usai-nonton-dangdut-di-rembang-empat-polisi-juga-jadi-korban-pemukulan/" data-numposts="10" data-lazy="true" data-colorscheme="light" data-order-by="social" data-mobile="true"></div></div><div class="alert warning"><strong>External comments notice:</strong> You may need to sign in to the external service to view or post comments.</div><p>Artikel <a href="https://linimedia.com/viral-video-tawuran-usai-nonton-dangdut-di-rembang-empat-polisi-juga-jadi-korban-pemukulan/">Viral Video Tawuran Usai Nonton Dangdut di Rembang, Empat Polisi Juga Jadi Korban Pemukulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4086</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pengeroyokan di Rembang Diringkus di Madura</title>
		<link>https://linimedia.com/pelaku-pengeroyokan-di-rembang-diringkus-di-madura/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Linimedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2024 05:37:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linimedia.com/?p=4006</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rembang, linimedia.com &#8211; Jajaran Polres Rembang melalui Satuan...</p>
<p>Artikel <a href="https://linimedia.com/pelaku-pengeroyokan-di-rembang-diringkus-di-madura/">Pelaku Pengeroyokan di Rembang Diringkus di Madura</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rembang, linimedia.com</strong> &#8211;  Jajaran Polres Rembang melalui Satuan Reserse Kriminal meringkus 4 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keempatnya berinisial FH (23), ZA (20), FF (26) dan MD (18), semuanya adalah warga Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. 1 tersangka lain masih di bawah umur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo menjelaskan selain 5 orang tersangka yang sudah diamankan, ada 4 pelaku lain yang diduga ikut terlibat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“ 1 orang sudah kita kantongi identitasnya dan 3 lainnya belum,” ungkap Kasat Reskrim saat release kasus di halaman Polres Rembang, Kamis (26/09).</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKP Heri menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi, ketika korban baru saja pulang melihat karnaval dari Desa Jambangan Kecamatan Sarang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban bermaksud akan pulang, kebetulan melintasi jalan Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. Ia terpaksa berhenti, karena ada rombongan karnaval akan melintas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku yang merupakan peserta karnaval mengeroyok korban, diduga sebelumnya sudah pernah punya masalah. Korban menderita luka-luka di bagian wajah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“ Jadi motif pengeroyokan karena dendam, mereka pakai tangan kosong, memukuli korban. Dengan adanya tindakan hukum, semoga masyarakat kedepan tidak mudah main hakim sendiri, ya buat pembelajaran lah,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim menimpali penangkapan tersangka diawali dari terangka FH di Kecamatan Sarang. Sedangkan 3 tersangka lain dibekuk di Madura Jawa Timur pada bulan September 2024 ini, setelah kabur usai kejadian pengeroyokan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“ Kami kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Heri. (linimedia/bgm)</p>
<div class="fb-background-color" style="background-color:#ffffff"><div class="fb-comments" style="width:700px" data-href="https://linimedia.com/pelaku-pengeroyokan-di-rembang-diringkus-di-madura/" data-numposts="10" data-lazy="true" data-colorscheme="light" data-order-by="social" data-mobile="true"></div></div><div class="alert warning"><strong>External comments notice:</strong> You may need to sign in to the external service to view or post comments.</div><p>Artikel <a href="https://linimedia.com/pelaku-pengeroyokan-di-rembang-diringkus-di-madura/">Pelaku Pengeroyokan di Rembang Diringkus di Madura</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4006</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dibakar Api Cemburu, Remaja di Rembang Bacok Teman Gebetan</title>
		<link>https://linimedia.com/dibakar-api-cemburu-remaja-di-rembang-bacok-teman-gebetan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Linimedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2024 13:38:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linimedia.com/?p=3993</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rembang, linimedia.com &#8211; Seorang remaja berinisial EB alias...</p>
<p>Artikel <a href="https://linimedia.com/dibakar-api-cemburu-remaja-di-rembang-bacok-teman-gebetan/">Dibakar Api Cemburu, Remaja di Rembang Bacok Teman Gebetan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rembang, linimedia.com</strong> &#8211; Seorang remaja berinisial EB alias Tebe (26) Warga Kecamatan Sedan, Rembang tega membacok remaja berinisial AM warga Kecamatan Kragan. Peristiwa itu terjadi lantaran  korban memiliki kedekatan dengan gebetannya berinisial S.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo,   menerangkan, kronologi insiden pembacokan ini bermula ketika tersangka Tebe bertemu S dan AM di rumah Nidom tetangganya pelaku. Mereka bertemu di ruang tamu kediaman Nidom di salah satu desa di Kecamatan Sedan. S sendiri ini juga sekampung dengan pelaku dan Nidom.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pertemuan itu, pelaku kemudian tahu jika gebetan pelaku ini bermaksud untuk pergi berdua bersama AM ke Alun-Alun Rembang sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku kemudian cemburu, dan pulang ke rumahnya mengambil parang, berniat mau mencelakai korban AM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“ Awalnya itu Hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB, tersangka berkunjung ke rumah Saudara Nidom di Kecamatan Sedan. Sekira pukul 17.00 WIB datang Saudari S bersama dengan korban. Dan pada saat itu tersangka bertemu dengan korban dan Saudari S. Sempat ngobrol di ruang tamu,” terang AKP Heri saat Pers Releasedi depan Kantor Sat Reskrim, Kamis (26/09/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selanjutnya tersangka merasa cemburu karena perempuan yang disukainya yaitu Saudara S akan pergi ke Alun-alun Rembang bersama dengan laki-laki lain atau Korban. Lalu tersangka pulang kerumah yang tidak jauh dari rumah Nidom dan pada saat perjalanan pulang tersangka mempunyai niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Sesampainya di rumah tersangka mengambil satu Buah Parang miliknya. kemudian dibawa dengan cara dibungkus menggunakan karung warna putih,” sambung Heri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut Heri menjelaskan, usai mengambil parang, kemudian pelaku menunggu korban AM lewat di sebuah jalan desa, untuk dia cegat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“ Sekira pukul 18.00 WIB tersangka melihat korban melitas dan sesampainya di pinggir jalan turut tanah Desa di Kecamatan Sedan, lalu tersangka mengeluarkan parangnya itu dari karung menghadang korban dan menyerang korban menggunakan parang hingga sepeda motor korban terjatuh. Lalu korban melarikan diri, kemudian dikejar dan sambil mengayunkan parang tersebut, tersangka berhasil melukai korban selanjutnya korban melarikan diri ke rumah saudara Nidom,” beber Heri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“ Tersangka tidak mengejar korban lagi karena tersangka melihat ada saudara Nidom dan saudari S berteriak mengatakan untuk melarikan diri. Selanjutnya tersangka pulang dan membuang parangnya tersebut di samping sebuah toko dekat rumahnya, kemudian tersangka melarikan diri,” pungkas Heri. (linimedia/bgm)</p>
<div class="fb-background-color" style="background-color:#ffffff"><div class="fb-comments" style="width:700px" data-href="https://linimedia.com/dibakar-api-cemburu-remaja-di-rembang-bacok-teman-gebetan/" data-numposts="10" data-lazy="true" data-colorscheme="light" data-order-by="social" data-mobile="true"></div></div><div class="alert warning"><strong>External comments notice:</strong> You may need to sign in to the external service to view or post comments.</div><p>Artikel <a href="https://linimedia.com/dibakar-api-cemburu-remaja-di-rembang-bacok-teman-gebetan/">Dibakar Api Cemburu, Remaja di Rembang Bacok Teman Gebetan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3993</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gasak 26 Unit Motor, Residivis Asal Tuban Diringkus di Rembang</title>
		<link>https://linimedia.com/gasak-26-unit-motor-residivis-asal-tuban-diringkus-di-rembang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Linimedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2024 13:25:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linimedia.com/?p=3989</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rembang, linimedia.com &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang...</p>
<p>Artikel <a href="https://linimedia.com/gasak-26-unit-motor-residivis-asal-tuban-diringkus-di-rembang/">Gasak 26 Unit Motor, Residivis Asal Tuban Diringkus di Rembang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rembang, linimedia.com</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang berhasil meringkus residivis tersangka pelaku pencuri sepeda motor yang cukup meresahkan, terutama di wilayah Kabupaten Rembang bagian timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil pengembangan, Sat Reskrim Polres Rembang mengamankan 26 unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui bernama Leles (52 tahun) warga Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Jawa Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo menuturkan awalnya Leles diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vega di Desa Ngasinan Kecamatan Kragan. Setelah diinterogasi dan dikembangkan, terungkap Leles ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Leles pernah mencuri sepeda motor di wilayah Rembang, Blora, Tuban dan sekitarnya. Ia beraksi menggunakan kunci T bersama seorang rekannya yang kini masih buron.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Betul mas, tersangka ini merupakan residivis kambuhan. Sudah pernah masuk penjara dan ini ketangkep lagi,” terangnya saat release kasus di Mapolres Rembang, Kamis (26/09/2024) Siang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKP Heri mempersilahkan bilamana ada masyarakat yang ingin mengecek barang bukti sepeda motor di Mapolres Rembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“ Monggo dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan, bisa langsung dicocokkan dan dapat dibon pinjam, sambil menunggu proses persidangan,” imbuh Kasat Reskrim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka pelaku, Leles mengaku sepeda motor yang paling cepat laku adalah Honda Revo, karena pembeli beralasan akan dipakai untuk keperluan ke sawah. Ia menjual rata-rata per unit Rp 2,8 Juta, tergantung kondisi sepeda motor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Paling laku ya Revo, buat ke sawah katanya,” ujar tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya untuk mencuri 1 sepeda motor tidak membutuhkan waktu lama. Dengan bekal kunci T buatan sendiri, ia hanya perlu waktu 8 detik, sepeda motor sudah bisa dibawa kabur. (linimedia/bgm)</p>
<div class="fb-background-color" style="background-color:#ffffff"><div class="fb-comments" style="width:700px" data-href="https://linimedia.com/gasak-26-unit-motor-residivis-asal-tuban-diringkus-di-rembang/" data-numposts="10" data-lazy="true" data-colorscheme="light" data-order-by="social" data-mobile="true"></div></div><div class="alert warning"><strong>External comments notice:</strong> You may need to sign in to the external service to view or post comments.</div><p>Artikel <a href="https://linimedia.com/gasak-26-unit-motor-residivis-asal-tuban-diringkus-di-rembang/">Gasak 26 Unit Motor, Residivis Asal Tuban Diringkus di Rembang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3989</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Selipkan Sabu di Botol Air Mineral, Warga Lampung Diringkus di Rembang</title>
		<link>https://linimedia.com/selipkan-sabu-di-botol-air-mineral-warga-lampung-diringkus-di-rembang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rendy Wibowo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2024 06:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2024]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[rembang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linimedia.com/?p=3895</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rembang, linimedia.com &#8211; Seorang pria berinisial M (39)...</p>
<p>Artikel <a href="https://linimedia.com/selipkan-sabu-di-botol-air-mineral-warga-lampung-diringkus-di-rembang/">Selipkan Sabu di Botol Air Mineral, Warga Lampung Diringkus di Rembang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rembang, linimedia.com</strong> &#8211; Seorang pria berinisial M (39) Warga Dukuh Sidodadi, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan diamankan petugas Satresnarkoba <a href="https://g.co/kgs/s9NzZci">Polres Rembang</a>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. menerangkan, penangkapan terhadap M dilakukan pada Jumat (2/8/2024) tengah malam, sekitar pukul 12.00 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“ Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli <a href="https://linimedia.com/?s=narkoba&amp;post_type%5B%5D=post">narkotika </a>yang diduga Sabu di sekitar Jalan Gajah Mada di Desa Banyudono Kaliori. Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi,&#8221; jelas Kompol Fadhlan saat memimpin Konferensi Pers di Aula Humas Polres Rembang, Rabu (4/8/2024) pagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan satu orang sopir truk (traler) yang mencurigakan warna hijau dengan Nopol BE 9751 YD,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan orang tersebut. Ditemukan satu buah paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang diselipkan di plastik label air mineral. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (rtw)</p>
<div class="fb-background-color" style="background-color:#ffffff"><div class="fb-comments" style="width:700px" data-href="https://linimedia.com/selipkan-sabu-di-botol-air-mineral-warga-lampung-diringkus-di-rembang/" data-numposts="10" data-lazy="true" data-colorscheme="light" data-order-by="social" data-mobile="true"></div></div><div class="alert warning"><strong>External comments notice:</strong> You may need to sign in to the external service to view or post comments.</div><p>Artikel <a href="https://linimedia.com/selipkan-sabu-di-botol-air-mineral-warga-lampung-diringkus-di-rembang/">Selipkan Sabu di Botol Air Mineral, Warga Lampung Diringkus di Rembang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3895</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sembunyikan Sabu 1,79 Gram di Tiang Listrik, Remaja 26 Tahun Asal Kaliori Rembang Diringkus Polisi</title>
		<link>https://linimedia.com/sembunyikan-sabu-179-gram-di-tiang-listrik-remaja-26-tahun-asal-kaliori-rembang-diringkus-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Linimedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 13:11:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2024]]></category>
		<category><![CDATA[Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[rembang]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linimedia.com/?p=3798</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rembang, linimedia.com &#8211; Remaja asal Kecamatan Kaliori, Rembang...</p>
<p>Artikel <a href="https://linimedia.com/sembunyikan-sabu-179-gram-di-tiang-listrik-remaja-26-tahun-asal-kaliori-rembang-diringkus-polisi/">Sembunyikan Sabu 1,79 Gram di Tiang Listrik, Remaja 26 Tahun Asal Kaliori Rembang Diringkus Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rembang, linimedia.com </strong>&#8211; Remaja asal Kecamatan Kaliori, Rembang inisial RES alias K (26) diamankan aparat Polres Rembang. Dirinya diduga kurir atas transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kaliori baru-baru ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kata Kasat Res Narkoba Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono di dampingi Kasi Humas Ipda Ansori, semula pelaku RES sudah dalam pengintaian anggota Satres Narkoba Polres Rembang di sebuah jalan desa di wilayah tanah Desa Banyudono, Kaliori.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pengintaian itu, polisi menemukan seorang warga terduga pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan. Terduga pelaku mondar-mandir dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy warna cokelat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dilakukan penangkapan, aparat menemukan 1 (Satu) buah paket yang diduga Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok LA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selanjutnya dilakukan pengecekan di percakapan Whatsap Handphone yang bersangkutan, di ltemukan percakapan tentang peran yang bersangkutan yaitu sebagai penanam barang (Menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat),” ungkap Agus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selanjutnya dilakukan pencarian Narkotika jenis sabu yang ditanam oleh yang bersangkutan dan benar ditemukan Narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok surya di (Bawah tiang listrik) depan Balai Desa Purworejo, Kaliori, Rembang,” imbuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket seberat 1,79 gram.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ist)</p>
<div class="fb-background-color" style="background-color:#ffffff"><div class="fb-comments" style="width:700px" data-href="https://linimedia.com/sembunyikan-sabu-179-gram-di-tiang-listrik-remaja-26-tahun-asal-kaliori-rembang-diringkus-polisi/" data-numposts="10" data-lazy="true" data-colorscheme="light" data-order-by="social" data-mobile="true"></div></div><div class="alert warning"><strong>External comments notice:</strong> You may need to sign in to the external service to view or post comments.</div><p>Artikel <a href="https://linimedia.com/sembunyikan-sabu-179-gram-di-tiang-listrik-remaja-26-tahun-asal-kaliori-rembang-diringkus-polisi/">Sembunyikan Sabu 1,79 Gram di Tiang Listrik, Remaja 26 Tahun Asal Kaliori Rembang Diringkus Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3798</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkuak! Cara Unik Spesialis Maling Ternak di Rembang, Hanya Modal Bawa Kecap</title>
		<link>https://linimedia.com/terkuak-cara-unik-spesialis-maling-ternak-di-rembang-hanya-modal-bawa-kecap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Linimedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2024 09:34:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2024]]></category>
		<category><![CDATA[Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri Ternak]]></category>
		<category><![CDATA[rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Tasikagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linimedia.com/?p=3720</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rembang, linimedia.com &#8211; Modus operandi tersangka pelaku pencuri...</p>
<p>Artikel <a href="https://linimedia.com/terkuak-cara-unik-spesialis-maling-ternak-di-rembang-hanya-modal-bawa-kecap/">Terkuak! Cara Unik Spesialis Maling Ternak di Rembang, Hanya Modal Bawa Kecap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rembang, linimedia.com</strong> &#8211; Modus operandi tersangka pelaku pencuri ternak kambing yang ditangkap aparat Polsek Lasem, akhirnya terkuak. Bahkan cara tersangka membungkam mulut kambing agar tidak bersuara ketika dibawa terbilang cukup membuat geleng-geleng kepala.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku diketahui bernama Gampang (37 tahun), warga Desa Tasikagung Kecamatan Rembang. Aksi pencurian kambing milik warga RT 2 RW 8 Desa Sendangcoyo Kecamatan Lasem dilakukannya pada Kamis (14/3) lalu sekira pukul 01.30 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan mengungkapkan modus operandi tersangka adalah ketika siang ia berpura-pura berburu burung sambil mengamati situasi dan posisi kandang ternak. Ketika sasaran telah didapat, Gampang baru melancarkan aksinya pada malam hari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, lanjut Arif, ternyata Gampang telah melakukan beberapa aksi serupa dengan sasaran hewan ternak yang ada di wilayah Kecamatan Lasem dan Sluke.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jadi (ternak hasil curian) ada yang dimakan sendiri bersama teman-temannya ada yang dijual juga. Jadi ketemu ayam disaut ayam, ketemu yang lain disaut yang lain. Namun untuk ini (kambing) belum berhasil dijual atau dimasak karena saat kami amankan masih menyatu dengan pelaku,” ucap Arif saat memimpin Konpers di Gedung Bidang Humas Polres Rembang, pada Jumat (22/3/2024).</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" width="680" height="389" data-attachment-id="3722" data-permalink="https://linimedia.com/terkuak-cara-unik-spesialis-maling-ternak-di-rembang-hanya-modal-bawa-kecap/dsc00683/" data-orig-file="https://i0.wp.com/linimedia.com/wp-content/uploads/2024/03/DSC00683-scaled.jpg?fit=2560%2C1449&amp;ssl=1" data-orig-size="2560,1449" data-comments-opened="0" data-image-meta="{&quot;aperture&quot;:&quot;4&quot;,&quot;camera&quot;:&quot;ILCE-6400&quot;,&quot;created_timestamp&quot;:&quot;1711100215&quot;,&quot;focal_length&quot;:&quot;22&quot;,&quot;iso&quot;:&quot;5000&quot;,&quot;shutter_speed&quot;:&quot;0.00625&quot;,&quot;orientation&quot;:&quot;1&quot;}" data-image-title="DSC00683" data-image-description="" data-image-caption="&lt;p&gt;Terungkap modus operandi dan cara tersangka menggondol kambing milik warga hanya bermodal kecap manis. (linimedia/rtw)&lt;/p&gt;
" data-large-file="https://i0.wp.com/linimedia.com/wp-content/uploads/2024/03/DSC00683-scaled.jpg?resize=680%2C389&amp;ssl=1" src="https://i0.wp.com/linimedia.com/wp-content/uploads/2024/03/DSC00683.jpg?resize=680%2C389&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-3722" srcset="https://i0.wp.com/linimedia.com/wp-content/uploads/2024/03/DSC00683-scaled.jpg?resize=700%2C400&amp;ssl=1 700w, https://i0.wp.com/linimedia.com/wp-content/uploads/2024/03/DSC00683-scaled.jpg?zoom=2&amp;resize=700%2C400&amp;ssl=1 1400w, https://i0.wp.com/linimedia.com/wp-content/uploads/2024/03/DSC00683-scaled.jpg?zoom=3&amp;resize=700%2C400&amp;ssl=1 2100w" sizes="(max-width: 680px) 100vw, 680px" /><figcaption class="wp-element-caption">Terungkap modus operandi dan cara tersangka menggondol kambing milik warga hanya bermodal kecap manis. (linimedia/rtw)</figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Arif menyebutkan, dalam pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa tersangka tidak menggunakan tali atau semacamnya benda untuk membungkam mulut kambing saat dibawa. Padahal umumnya kambing akan mengeluarkan suara ketika dibawa paksa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ternyata, Gampang mempunyai trik khusus untuk membungkang mulut kambing agar tidak bersuara ketika ia bawa. Gampang melumuri mulut kambing menggunakan kecap manis sebelum ia ambil paksa dan bawa kabur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ada rumus baru, ternyata saat dicuri kambing ini diberikan kecap di mulutnya. Sehingga ketika kita amankan kambing ini juga diam saja,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Gampang mengaku mendapat cara membungkam mulut kambing dengan kecap dari salah satu temannya. Kemudian dirinya mencoba cara tersebut dan terbukti ampuh.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Awalnya dari teman, saya belum pernah mencobanya. Baru sekali itu dan ternyata benar. Kambingnya rencananya mau dipakai lebaran (hasil curian). Tapi ketangkap duluan, jadi lebaran di dalam (penjara),&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Gampang dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun. (rtw)</p>
<div class="fb-background-color" style="background-color:#ffffff"><div class="fb-comments" style="width:700px" data-href="https://linimedia.com/terkuak-cara-unik-spesialis-maling-ternak-di-rembang-hanya-modal-bawa-kecap/" data-numposts="10" data-lazy="true" data-colorscheme="light" data-order-by="social" data-mobile="true"></div></div><div class="alert warning"><strong>External comments notice:</strong> You may need to sign in to the external service to view or post comments.</div><p>Artikel <a href="https://linimedia.com/terkuak-cara-unik-spesialis-maling-ternak-di-rembang-hanya-modal-bawa-kecap/">Terkuak! Cara Unik Spesialis Maling Ternak di Rembang, Hanya Modal Bawa Kecap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3720</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2 Penjual Miras Ilegal di Rembang Diringkus Polisi</title>
		<link>https://linimedia.com/2-penjual-miras-ilegal-di-rembang-diringkus-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Linimedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2024 08:37:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2024]]></category>
		<category><![CDATA[Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[rembang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linimedia.com/?p=3716</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rembang, linimedia.com &#8211; Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara)...</p>
<p>Artikel <a href="https://linimedia.com/2-penjual-miras-ilegal-di-rembang-diringkus-polisi/">2 Penjual Miras Ilegal di Rembang Diringkus Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rembang, linimedia.com</strong> &#8211; Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Rembang meringkus dua orang penjual miras yang tak memiliki izin dagang. Keduanya ditangkap saat anggota Sabhara melakukan patroli di wilayah hukum Rembang, baru-baru ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasat Sabhara AKP Rohmat menerangkan, keduanya ditangkap lantaran melanggar peraturan daerah, tentang penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Keduanya menjual miras dengan kadar alkohol 5 persen lebih tanpa izin dari instansi terkait. Inisial IS dan RU. Warga Kecamatan Rembang semuanya. Kita kenakan Tipiring (tindak pidana ringan),” jelas Rohmat saat memimpin Konpers di Gedung Bidang Humas Polres Rembang, pada Jumat (22/3/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pasal yang digunakan, Pasal 21 (1) jo Pasal 56. Setiap orang dan atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5 persen atau lebih tanpa izin dari Instansi yang berwenang,” imbuh AKP Rohmat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari penjual IS, polisi mengamankan lima botol miras, jenis anggur merah dan kolesom. Sedangkan, RU polisi mengamankan 10 unit botol miras. Perinciannya; 4 botol moras jenis kilin dan 6 botol miras jenis anggur merah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rohmat mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau usaha yang melanggar aturan serta Undang-undang yang berlaku. (rtw)</p>
<div class="fb-background-color" style="background-color:#ffffff"><div class="fb-comments" style="width:700px" data-href="https://linimedia.com/2-penjual-miras-ilegal-di-rembang-diringkus-polisi/" data-numposts="10" data-lazy="true" data-colorscheme="light" data-order-by="social" data-mobile="true"></div></div><div class="alert warning"><strong>External comments notice:</strong> You may need to sign in to the external service to view or post comments.</div><p>Artikel <a href="https://linimedia.com/2-penjual-miras-ilegal-di-rembang-diringkus-polisi/">2 Penjual Miras Ilegal di Rembang Diringkus Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3716</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hunting Motor Dengan Kunci Menempel, Cara Arko Mencuri di Lasem</title>
		<link>https://linimedia.com/hunting-motor-dengan-kunci-menempel-cara-arko-mencuri-di-lasem/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Linimedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2024 04:14:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2024]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[lasem]]></category>
		<category><![CDATA[rembang]]></category>
		<category><![CDATA[Soditan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linimedia.com/?p=3712</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rembang, linimedia.com &#8211; Tersangka pelaku pencurian sepeda motor...</p>
<p>Artikel <a href="https://linimedia.com/hunting-motor-dengan-kunci-menempel-cara-arko-mencuri-di-lasem/">Hunting Motor Dengan Kunci Menempel, Cara Arko Mencuri di Lasem</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rembang, linimedia.com</strong> &#8211; Tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang kepergok saat beraksi di Desa Soditan Kecamatan Rembang kini terancam hukuman 5 tahun penjara. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka bernama Arko Sepyanto (30) asal Wonosobo yang sehari-hari jualan bakso keliling itu sebelumnya nyaris dihakimi masa ketika tertangkap di area tambak Dukuh Kiringan Desa Punjulharjo usai kejar-kejaran dengan warga dan aparat pada Kamis (29/2) lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian. Sepinya pembeli ditambah tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab tersangka nekat melakukan aksi tindak pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jadi yang bersangkutan usahanya (jualan bakso) akhir-akhir ini lesu. Sehingga dengan faktor ekonomi tersebut yang bersangkutan gelap mata kemudian lewat di TKP ada sepeda motor kuncinya nempel dan ada kesempatan sehingga ia melakukan tindakan tersebut,” jelasnya saat press release di Polres Rembang, Jumat (22/3).</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img data-recalc-dims="1" decoding="async" width="680" height="389" data-attachment-id="3713" data-permalink="https://linimedia.com/hunting-motor-dengan-kunci-menempel-cara-arko-mencuri-di-lasem/whatsapp-image-2024-03-22-at-11-03-24-am-2/" data-orig-file="https://i0.wp.com/linimedia.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-22-at-11.03.24-AM-2.jpeg?fit=1280%2C720&amp;ssl=1" data-orig-size="1280,720" data-comments-opened="0" data-image-title="Hunting Motor Dengan Kunci Menempel, Cara Arko Mencuri di Lasem" data-image-description="" data-image-caption="&lt;p&gt;Kapolsek Lasem, Arif Kristiawan mengungkapkan cara kronologi ketika Arko kepergok warga mencuri motor di Desa Soditan, Lasem. (linimedia/rtw)&lt;/p&gt;
" data-large-file="https://i0.wp.com/linimedia.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-22-at-11.03.24-AM-2.jpeg?resize=680%2C389&amp;ssl=1" src="https://i0.wp.com/linimedia.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-22-at-11.03.24-AM-2.jpeg?resize=680%2C389&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-3713"/><figcaption class="wp-element-caption">Kapolsek Lasem, Arif Kristiawan mengungkapkan cara kronologi ketika Arko kepergok warga mencuri motor di Desa Soditan, Lasem. (linimedia/rtw)</figcaption></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Arif mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian tersangka Arko sebelumnya tidak melakukan pengamatan sasaran motor yang hendak dicuri. Namun tersangka Arko langsung melakukan hunting atau pencarian kendaraan motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemiliknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang bersangkutan hunting, jadi jalan-jalan begitu ada sepeda motor dengan kontak (kunci) nempel diambil dan dibawa lari,” ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arko dijerat dengan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun. (rtw)</p>
<div class="fb-background-color" style="background-color:#ffffff"><div class="fb-comments" style="width:700px" data-href="https://linimedia.com/hunting-motor-dengan-kunci-menempel-cara-arko-mencuri-di-lasem/" data-numposts="10" data-lazy="true" data-colorscheme="light" data-order-by="social" data-mobile="true"></div></div><div class="alert warning"><strong>External comments notice:</strong> You may need to sign in to the external service to view or post comments.</div><p>Artikel <a href="https://linimedia.com/hunting-motor-dengan-kunci-menempel-cara-arko-mencuri-di-lasem/">Hunting Motor Dengan Kunci Menempel, Cara Arko Mencuri di Lasem</a> pertama kali tampil pada <a href="https://linimedia.com">linimedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">3712</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
