Rembang, linimedia.com – Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Rembang meringkus dua orang penjual miras yang tak memiliki izin dagang. Keduanya ditangkap saat anggota Sabhara melakukan patroli di wilayah hukum Rembang, baru-baru ini.
Kasat Sabhara AKP Rohmat menerangkan, keduanya ditangkap lantaran melanggar peraturan daerah, tentang penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
“Keduanya menjual miras dengan kadar alkohol 5 persen lebih tanpa izin dari instansi terkait. Inisial IS dan RU. Warga Kecamatan Rembang semuanya. Kita kenakan Tipiring (tindak pidana ringan),” jelas Rohmat saat memimpin Konpers di Gedung Bidang Humas Polres Rembang, pada Jumat (22/3/2024).
“Pasal yang digunakan, Pasal 21 (1) jo Pasal 56. Setiap orang dan atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar 5 persen atau lebih tanpa izin dari Instansi yang berwenang,” imbuh AKP Rohmat.
Dari penjual IS, polisi mengamankan lima botol miras, jenis anggur merah dan kolesom. Sedangkan, RU polisi mengamankan 10 unit botol miras. Perinciannya; 4 botol moras jenis kilin dan 6 botol miras jenis anggur merah.
Rohmat mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau usaha yang melanggar aturan serta Undang-undang yang berlaku. (rtw)