Rembang, linimedia.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang berhasil meringkus residivis tersangka pelaku pencuri sepeda motor yang cukup meresahkan, terutama di wilayah Kabupaten Rembang bagian timur.
Dari hasil pengembangan, Sat Reskrim Polres Rembang mengamankan 26 unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka yang diketahui bernama Leles (52 tahun) warga Desa Gemulung Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo menuturkan awalnya Leles diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vega di Desa Ngasinan Kecamatan Kragan. Setelah diinterogasi dan dikembangkan, terungkap Leles ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Leles pernah mencuri sepeda motor di wilayah Rembang, Blora, Tuban dan sekitarnya. Ia beraksi menggunakan kunci T bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
“Betul mas, tersangka ini merupakan residivis kambuhan. Sudah pernah masuk penjara dan ini ketangkep lagi,” terangnya saat release kasus di Mapolres Rembang, Kamis (26/09/2024) Siang.
AKP Heri mempersilahkan bilamana ada masyarakat yang ingin mengecek barang bukti sepeda motor di Mapolres Rembang.
“ Monggo dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan, bisa langsung dicocokkan dan dapat dibon pinjam, sambil menunggu proses persidangan,” imbuh Kasat Reskrim.
Tersangka pelaku, Leles mengaku sepeda motor yang paling cepat laku adalah Honda Revo, karena pembeli beralasan akan dipakai untuk keperluan ke sawah. Ia menjual rata-rata per unit Rp 2,8 Juta, tergantung kondisi sepeda motor.
“Paling laku ya Revo, buat ke sawah katanya,” ujar tersangka.
Dikatakannya untuk mencuri 1 sepeda motor tidak membutuhkan waktu lama. Dengan bekal kunci T buatan sendiri, ia hanya perlu waktu 8 detik, sepeda motor sudah bisa dibawa kabur. (linimedia/bgm)