SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaHukumKriminal

Selipkan Sabu di Botol Air Mineral, Warga Lampung Diringkus di Rembang

87
×

Selipkan Sabu di Botol Air Mineral, Warga Lampung Diringkus di Rembang

Sebarkan artikel ini

Polisi dapati informasi adanya transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Rembang.

Konferensi Pers kasus peredaran sabu di Aula Humas Polres Rembang

Rembang, linimedia.com – Seorang pria berinisial M (39) Warga Dukuh Sidodadi, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan diamankan petugas Satresnarkoba Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. menerangkan, penangkapan terhadap M dilakukan pada Jumat (2/8/2024) tengah malam, sekitar pukul 12.00 WIB.

ā€œ Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkotika yang diduga Sabu di sekitar Jalan Gajah Mada di Desa Banyudono Kaliori. Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi,” jelas Kompol Fadhlan saat memimpin Konferensi Pers di Aula Humas Polres Rembang, Rabu (4/8/2024) pagi.

Baca juga:  PKP Serdik Sespimma Dimulai, 100 Anak Yatim dan Keluarga Nelayan Diberi Bansos

“Sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan satu orang sopir truk (traler) yang mencurigakan warna hijau dengan Nopol BE 9751 YD,ā€ imbuhnya.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan orang tersebut. Ditemukan satu buah paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang diselipkan di plastik label air mineral.

Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (rtw)