Rembang, linimedia.com – Modus operandi tersangka pelaku pencuri ternak kambing yang ditangkap aparat Polsek Lasem, akhirnya terkuak. Bahkan cara tersangka membungkam mulut kambing agar tidak bersuara ketika dibawa terbilang cukup membuat geleng-geleng kepala.
Pelaku diketahui bernama Gampang (37 tahun), warga Desa Tasikagung Kecamatan Rembang. Aksi pencurian kambing milik warga RT 2 RW 8 Desa Sendangcoyo Kecamatan Lasem dilakukannya pada Kamis (14/3) lalu sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan mengungkapkan modus operandi tersangka adalah ketika siang ia berpura-pura berburu burung sambil mengamati situasi dan posisi kandang ternak. Ketika sasaran telah didapat, Gampang baru melancarkan aksinya pada malam hari.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, lanjut Arif, ternyata Gampang telah melakukan beberapa aksi serupa dengan sasaran hewan ternak yang ada di wilayah Kecamatan Lasem dan Sluke.
“Jadi (ternak hasil curian) ada yang dimakan sendiri bersama teman-temannya ada yang dijual juga. Jadi ketemu ayam disaut ayam, ketemu yang lain disaut yang lain. Namun untuk ini (kambing) belum berhasil dijual atau dimasak karena saat kami amankan masih menyatu dengan pelaku,” ucap Arif saat memimpin Konpers di Gedung Bidang Humas Polres Rembang, pada Jumat (22/3/2024).
Arif menyebutkan, dalam pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa tersangka tidak menggunakan tali atau semacamnya benda untuk membungkam mulut kambing saat dibawa. Padahal umumnya kambing akan mengeluarkan suara ketika dibawa paksa.
Ternyata, Gampang mempunyai trik khusus untuk membungkang mulut kambing agar tidak bersuara ketika ia bawa. Gampang melumuri mulut kambing menggunakan kecap manis sebelum ia ambil paksa dan bawa kabur.
“Ada rumus baru, ternyata saat dicuri kambing ini diberikan kecap di mulutnya. Sehingga ketika kita amankan kambing ini juga diam saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Gampang mengaku mendapat cara membungkam mulut kambing dengan kecap dari salah satu temannya. Kemudian dirinya mencoba cara tersebut dan terbukti ampuh.
“Awalnya dari teman, saya belum pernah mencobanya. Baru sekali itu dan ternyata benar. Kambingnya rencananya mau dipakai lebaran (hasil curian). Tapi ketangkap duluan, jadi lebaran di dalam (penjara),” bebernya.
Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Gampang dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun. (rtw)