SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaHukumKriminal

Pelaku Pengeroyokan di Rembang Diringkus di Madura

×

Pelaku Pengeroyokan di Rembang Diringkus di Madura

Sebarkan artikel ini

3 tersangka kabur ke Madura Jawa Timur usai kejadian pengeroyokan.

Rembang, linimedia.com – Jajaran Polres Rembang melalui Satuan Reserse Kriminal meringkus 4 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.

Keempatnya berinisial FH (23), ZA (20), FF (26) dan MD (18), semuanya adalah warga Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. 1 tersangka lain masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo menjelaskan selain 5 orang tersangka yang sudah diamankan, ada 4 pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

“ 1 orang sudah kita kantongi identitasnya dan 3 lainnya belum,” ungkap Kasat Reskrim saat release kasus di halaman Polres Rembang, Kamis (26/09).

Baca juga:  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

AKP Heri menceritakan awal mula peristiwa itu terjadi, ketika korban baru saja pulang melihat karnaval dari Desa Jambangan Kecamatan Sarang.

Korban bermaksud akan pulang, kebetulan melintasi jalan Desa Gunungmulyo Kecamatan Sarang. Ia terpaksa berhenti, karena ada rombongan karnaval akan melintas.

Pelaku yang merupakan peserta karnaval mengeroyok korban, diduga sebelumnya sudah pernah punya masalah. Korban menderita luka-luka di bagian wajah.

“ Jadi motif pengeroyokan karena dendam, mereka pakai tangan kosong, memukuli korban. Dengan adanya tindakan hukum, semoga masyarakat kedepan tidak mudah main hakim sendiri, ya buat pembelajaran lah,” imbuhnya.

Baca juga:  Bertekad Bantu Pengembangan Ekonomi Kerakyatan

Kasat Reskrim menimpali penangkapan tersangka diawali dari terangka FH di Kecamatan Sarang. Sedangkan 3 tersangka lain dibekuk di Madura Jawa Timur pada bulan September 2024 ini, setelah kabur usai kejadian pengeroyokan.

“ Kami kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Heri. (linimedia/bgm)

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!