REMBANG – Maraknya penggunaan jamu dan obat herbal di tengah masyarakat menjadi perhatian Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi produk herbal yang belum terjamin keamanan dan legalitasnya.
Pesan itu disampaikan Edy saat sosialisasi bersama Kementerian Kesehatan di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Sabtu (11/7/2026). Ratusan warga mengikuti kegiatan yang membahas pentingnya memilih obat tradisional yang aman.
Menurut Edy, setiap produk jamu herbal harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan terhadap mutu dan keamanan produk dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Prinsipnya jamu herbal ini harus memenuhi standar, jangan sampai menggunakan bahan-bahan kimia. Izinnya juga harus ada di BPOM,” kata Edy.
Ia mengungkapkan, masih ditemukan produk herbal yang dicampur dengan bahan kimia obat demi menghasilkan efek yang lebih cepat. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena konsumen tidak mengetahui kandungan sebenarnya di dalam produk.
Sebagai contoh, Edy menyinggung jamu untuk mengatasi nyeri lutut atau pegal setelah bekerja. Beberapa produk diduga mengandung paracetamol maupun asam mefenamat, padahal kedua zat tersebut merupakan obat kimia, bukan bahan herbal.
“Misalnya jamu-jamu untuk nyeri lutut. Petani habis di sawah, badannya nyeri semua lalu minum jamu, sakitnya hilang pasti, tapi isinya ada paracetamol dan asam mefenamat. Itu bahan kimia, bukan herbal, sehingga praktik seperti ini perlu diberantas,” tegasnya.
Edy mengajak masyarakat lebih teliti sebelum membeli obat tradisional. Ia meminta warga memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar BPOM sebagai jaminan keamanan.
Menurutnya, seluruh obat dan obat tradisional yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar resmi. Produk yang beredar tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. (MCS)









