SEMBUNYIKAN IKLAN INI
Berita

Naik 6,5%, UMK Rembang Terendah dan Kudus Tertinggi di Pati Raya

65
×

Naik 6,5%, UMK Rembang Terendah dan Kudus Tertinggi di Pati Raya

Sebarkan artikel ini
Salah satu pekerja pabrik PT. Parkland World of Rembang yang sedang mengerjakan pembuatan sepatu beberapa waktu lalu. (linimedia/bgm)

Rembang, linimedia.com – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah Tahun 2025 baru-baru ini. Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Meski naik 6,5%, UMK Kabupaten Rembang tetap berada di urutan paling rendah se-eks Karesidenan Pati (Pati Raya) dengan angka Rp 2.236.168,78. Sedangkan paling tinggi ditempati Kabupaten Kudus dengan besaran Rp 2.680.485 per bulan.

Nana mengatakan, penetapan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Selain itu juga berdasarkan rapat Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Nana menegaskan, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun guna melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. 

“Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi,” kata Nana.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Dwi Martopo menjelaskan Pemerintah Provinsi sudah menetapkan besaran UMK sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yaitu sebesar 6,5%. Besaran kenaikan UMK ini merata di seluruh Kabupaten/Kota.

“Sudah deal 6,5%. Tidak ada yang diluar 6,5%, semuanya 6,5%,” tutupnya.

Berikut daftar UMK 6 kabupaten di eks Karesidenan Pati : 

Grobogan – Rp 2.254.090,00

Blora – Rp 2.238.430,85

Rembang – Rp 2.236.168,78

Pati – Rp 2.332.350,00

Kudus – Rp 2.680.485,72

Jepara – Rp2.610.224,00 (*)

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!