SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaMasyarakatPemerintahan

Oktober Jadi Batas Akhir, Nasib Ribuan PPPK Tahap II di Rembang Segera Ditentukan

×

Oktober Jadi Batas Akhir, Nasib Ribuan PPPK Tahap II di Rembang Segera Ditentukan

Sebarkan artikel ini

PPPK Tahap II Kabupten Rembang selambat-lambatnya diangkat Oktober 2025.

Pelantikan PPPK Tahap I Kabupaten Rembang di Pendopo Museum Kartini pada Selasa (1/7) kemarin

Rembang, linimedia.com – Sebanyak 1.216 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Rembang telah resmi dilantik di Pendopo Museum Kartini pada Selasa (1/7) kemarin. Pengangkatan ini menjadi langkah awal dalam penuntasan rekrutmen PPPK Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kini bersiap menuntaskan proses pengangkatan PPPK Tahap II usai pengumuman hasil seleksi diinformasikan baru-baru ini. Total terdapat 1.474 peserta yang dinyatakan lulus, terdiri dari 330 formasi guru, 50 tenaga kesehatan, dan 1.094 tenaga teknis.

Baca juga:  Ingin Ikuti Piala Soeratin, Angkasa FC Siap Trofeo Bersama Pupantara United dan SSB Bintang Muda

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih menyampaikan bahwa saat ini, mereka memasuki tahapan pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dimulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.

“Kalau PPPK Tahap II ini kita memasuki pengisian daftar riwayat hidup. Itu paling lambat 31 Juli, sejumlah 1.474 peserta harus sudah mengisi,” kata Ichwan, Rabu (2/7).

Ichwan menjelaskan bahwa sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, pengangkatan PPPK Tahap I dan II harus sudah rampung selambat-lambatnya Oktober 2025. Dengan demikian, seluruh proses pengangkatan untuk formasi PPPK Tahun Anggaran 2024 ditargetkan tuntas tahun ini.

Baca juga:  Paruh Musim, Pengurus Fun League dan Landiak FC Peduli Anak Yatim

“Untuk pengangkatannya, petunjuk dari pusat, baik Tahap I maupun Tahap II, paling lambat bulan Oktober. Jadi selambat-lambatnya mereka diangkat pada bulan Oktober tahun ini,” terangnya.

Lebih lanjut Ichwan menerangkan bahwa peserta Tahap II diperkirakan akan diangkat sebagai pegawai penuh waktu. Hal tersebut sesuai ketentuan mekanisme pengadaan PPPK.

“Kalau sesuai dengan ketentuan tata cara mekanisme pengadaan PPPK, harusnya mereka penuh waktu semua,” pungkasnya. (*)