Rembang, linimedia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang naik sebesar 6,5% atau sekitar Rp 2.236.168. Pada 2024 ini, UMK Kota Garam berada di angka Rp 2.099.689 atau mengalami peningkatan Rp. 136,479 di 2025.
Besaran UMK tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Dwi Martopo menjelaskan Pemerintah Provinsi sudah menetapkan besaran UMK sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yaitu sebesar 6,5%. Besaran kenaikan UMK ini merata di seluruh Kabupaten/Kota.
“Sudah deal 6,5%. Tidak ada yang diluar 6,5%, semuanya 6,5%,” ungkapnya.
Menurutnya, UMK tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai bentuk perlindungan agar pekerja tidak dibayar di bawah standar upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Rembang hingga saat ini belum ditetapkan. Penundaan tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor yang masih harus dibahas lebih lanjut.
“UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu,” tutupnya. (bgm)