
Rembang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang telah melakukan pemantauan kepada sejumlah perusahaan terkait pembayaran upah minimum Kabupaten (UMK) yang baru. Hasilnya sejumlah perusahaan yang telah didatangi itu, semuanya mampu untuk membayar karyawan sesuai UMK baru.
Kepala DPMPTSP Naker Rembang melalui staf bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho menyampaikan pada bulan Februari ini baru dilakukan pemantauan di 9 perusahaan besar yang ada di Kabupaten Rembang. Diantaranya, PT. Parkland World Indonesia (PWI), PT Holi Mina Jaya, PT. Bintang Karya Laut, dan Fave Hotel.
Sisanya masih ada sekitar kurang lebih 51 perusahaan kecil yang belum dilakukan pemantauan.
Sampai detik ini mereka tidak ada masalah terkait pembayaran UMK. Cuma untuk perusahaan kecil yang terdampak Covid-19 kembali ke surat edaran Menteri.
Dirinya mengatakan saat ini pemantauan masih terkendala kondisi pandemi serta adanya surat edaran yang membatasi penerimaan tamu di perusahaan. Padahal sebelum adanya pandemi, dirinya bisa melakukan pemantauan di beberapa perusahaan sekaligus dalam satu hari.
“Kemarin tanggal 26 Januari dan tanggal 1 Februari kita sudah melakukan pemantauan. Cuma karena kondisi pandemi sekarang ini kita tidak bisa seperti dulu. Kalau seperti dulu kita sehari bisa beberapa perusahaan. Kita masuk juga gampang, kalau sekarang kita cuma mengunjungi perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja besar,” kata Irwan, Kamis 25 Februari 2021.
Namun demikian ia menyebutkan dari 9 perusahaan besar yang telah dipantau, seluruhnya tidak ditemukan permasalahan terkait pembayaran UMK yang baru. Meski saat ini kondisi perekonomian belum sepenuhnya sembuh seutuhnya akibat pandemi.
Sedangkan untuk perusahaan kecil yang mengalami kesulitan keuangan akibat dampak pandemi, kata dia, bisa menggunakan aturan dari surat edaran Menteri. Dimana perusahaan diminta untuk melakukan kesepakatan pembayaran upah antara karyawan dengan perusahaan.
“Sampai detik ini mereka tidak ada masalah terkait pembayaran UMK. Cuma untuk perusahaan kecil yang terdampak Covid-19 kembali ke surat edaran Menteri. Dimana jika perusahaan tidak sanggup melakukan pembayaran dimohonkan untuk dibuatkan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, jika antara perusahaan dengan karyawan tidak menemui titik terang kesepakatan pembayaran upah, bisa mengajukan laporan ke kantor DPMPTSP Naker. Nantinya DPMPTSP Naker akan membantu menjadi penengah agar pembayaran upah bisa mencapai kesepakatan.
“Nanti kalau tidak ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan, boleh melibatkan kita,” imbuhnya.