Rembang – Angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Rembang sudah semakin turun. Alhasil Kabupeten Rembang saat ini berstatus zona kuning dari yang sebelumnya berstatus zona orange. Lantas kapan sekolah diijinkan untuk mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
4 SMP akan mendapat prioritas untuk melanjutkan PTM lagi setelah dicabutnya atau tidak adanya perpanjangan PPKM mikro.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, Mardi menyampaikan, dirinya memaklumi jika banyak orang tua yang menginginkan anaknya agar bisa segera masuk sekolah untuk PTM. Namun sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) salah satu syarat sekolah diperbolehkan melaksanakan PTM jika sudah berstatus zona hijau.
“Kami masih mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada saat ini seperti misalnya Instruksi Mendagri yang ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran dari Pak Bupati,” kata Mardi, Kamis 25 Februari 2021.
Belum lagi, kata dia, saat ini Kabupaten Rembang masih dalam program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung hingga 8 Maret 2021. Yang salah satu klausulnya mengamanatkan pembelajaran dilaksanakan secara on line.
“Maka kami harus mematuhi itu, sehingga anak-anak sampai sekarang masih harus belajar dirumah secara daring,” ucap dia.
Dirinya menyebutkan, pembelajaran tatap muka kemungkinan bisa dilaksanakan jika wilayah sekolah berstatus zona hijau dan tidak ada perpanjangan pemberlakuan PPKM atau program pembatasan kegiatan lainnya. Itu artinya pelaksanaan PTM di sekolah bisa terselenggara ketika program PPKM di Rembang selesai.
Pasalnya, lanjut dia, di beberapa kecamatan saat ini sudah menjadi zona hijau penyebaran virus Covid-19. Jika sudah mendapat ijin, beberapa sekolahan akan mendapat prioritas untuk melaksanakan PTM.
“Untuk 4 SMP yang meliputi SMP Negeri 1 Sumber, SMP Negeri 1 Pamotan, SMP Negeri 1 Kragan dan SMP Negeri 1 Sale yang melakukan simulasi PTM dan dihentikan karena adanya pemberlakuan program PPKM, akan mendapat prioritas untuk dilanjutkan lagi setelah dicabutnya atau tidak adanya perpanjangan PPKM mikro,” imbuhnya.