SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaPeristiwa

Tragedi Turusgede : Polres Rembang Beri Perlindungan Keluarga Korban Dan Keluarga Tersangka

×

Tragedi Turusgede : Polres Rembang Beri Perlindungan Keluarga Korban Dan Keluarga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan keluarga tersangka pada kasus yang terjadi di Desa Turusgede Kecamatan Rembang.
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan keluarga tersangka pada kasus yang terjadi di Desa Turusgede Kecamatan Rembang.

Rembang – Kepolisian Polres Rembang memberikan perlindungan terhadap keluarga korban Anom Subekti dan keluarga tersangka Sumani. Perlindungan tersebut diberikan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi kepada keluarga korban maupun keluarga tersangka.

Jadi kita melakukan monitoring kepada semuanya.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengatakan perlindungan dan pendampingan kepada kepada keluarga mendiang Anom Subekti dilakukan sejak awal terjadinya kasus yang menggemparkan warga Rembang itu. Psikis dari keluarga korban sangat diperhatikan betul oleh pihak Kepolisian.

“Kalau itu sudah kita lakukan sejak awal. Teman-teman dari penyidik sering dan sampai sekarang masih berkomunikasi dengan keluarga korban. Ini kita lakukan untuk memberikan kekuatan bagi korban bahwa sudah mengalami kehilangan orang tua dan anak-anak,” kata Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, Senin 8 Maret 2021.

Baca juga:  Bermula Dari Abrasi, Hingga Diminati Para Wisatawan

Sedangkan untuk keluarga tersangka Sumani, pihak Kepolisian juga melakukan hal yang sama. Mulai dari pendekatan, monitoring serta perlindungan, meski statusnya sebagai keluarga tersangka.

“Kalau itu tetap, kita juga melakukan monitoring. Jadi kita melakukan monitoring kepada semuanya. Untuk memberikan rasa keamanan terhadap baik keluarga korban maupun keluarga tersangka,” ucapnya.

Memberikan keadilan kepada keluarga korban maupun tersangka, lanjut dia, itu merupakan profesionalisme dari Kepolisian. Sehingga dalam hal ini tidak ada yang dibeda-bedakan antara keluarga korban maupun keluarga tersangka.

Baca juga:  Kalahkan Emas Putih Lewat Adu Penalti, Porsela Lolos Final Songgo Buwono Cup 2024

“Jadi tidak dipisah-pisahkan, kita profesional disini dalam memberikan perlindungan dari keluarga korban maupun tersangka,” Imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Rembang, Jateng, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya, pada Kamis 5 Februari 2021 sekitar pukul 06.45 WIB.

Sebanyak 4 anggota keluarga yang di antaranya adalah kepala keluarga yang merupakan pemilik padepokan seni tersebut, Anom Subekti dihabisi oleh tersangka Sumani saat dalam kondisi tidur dikamarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *