SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaPemerintahan

Bupati Rembang ‘Ngintip’ 2.950 PPPK: Beneran Dibutuhin atau Cuma Numpang Neduh?

×

Bupati Rembang ‘Ngintip’ 2.950 PPPK: Beneran Dibutuhin atau Cuma Numpang Neduh?

Sebarkan artikel ini

Dengan belanja pegawai yang sudah tembus 39 persen APBD, Pemkab Rembang kini harus berhitung lebih cermat.

Bupati Rembang, Harno.

Rembang, linimedia.com – Bupati Rembang, Harno, tak mau asal angkat pegawai. Di tengah sorotan soal membengkaknya anggaran belanja pegawai, ia siap turun tangan langsung mengecek urgensi kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Totalnya? fantastis 2.950 orang untuk PPPK Tahap I dan Tahap II.

“PNS yang pensiun di Rembang itu dalam setahun sekitar 300 orang. Kalau yang pensiun 300, seharusnya pegawai yang diangkat juga 300 orang,” ujarnya.

Harno mengingatkan, pengangkatan pegawai ini harus benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata. Sebab, dampaknya langsung terasa di APBD. Belanja pegawai saat ini sudah menyentuh angka 39 persen dari total anggaran, jauh dari batas sehat yang ditetapkan, yaitu maksimal 30 persen.

Baca juga:  Cerita Dibalik Pembuatan Peti Jenazah Khusus Covid-19 di Rembang

“Saat ini (belanja pegawai) posisinya sudah 39 persen. Sudah melebihi batas, kemudian nanti ditambah 2.950 orang bisa jadi di angka 50 persen,” tuturnya.

Pihaknya berencana memeriksa secara langsung 2.950 calon pegawai yang akan diangkat guna memastikan urgensi dari penempatan para PPPK ini.

“Yang jelas akan saya cek sejumlah 2.950 orang, apakah benar mereka dibutuhkan oleh Pemkab Rembang dan punya pekerjaan. Ini akan saya pastikan,” tegasnya.

Ia pun berencana konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mencari solusi yang tak cuma formalitas. Apalagi, menurutnya, kondisi keuangan Rembang sendiri masih demam atau belum sehat.

Baca juga:  Tiga Pemain Rembang "Menyala" di Penambang Cup 2024 Blora

“Posisi keuangan Rembang masih belum sehat, ditambah belanja pegawai segitu banyaknya. Nanti cara menggajinya seperti apa, dan pembangunan di Rembang nanti gimana,” terangnya.

Tak lupa, Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada para tenaga honorer yang terkena imbas SE Nomor 800.1.2/0727/2025. Ia menyebutkan, ini murni kebijakan nasional, dan sebagai kepala daerah, ia tak punya banyak pilihan.

“Saya mohon maaf kepada bapak ibu yang terkena SE tersebut. Ini kebijakan nasional. THL yang tidak memenuhi syarat diminta diberhentikan, dan saya harus menandatanganinya. Ada 216 yang tidak lolos administrasi,” tutup Harno. (*)