Rembang, linimedia.com – DPRD Kabupaten Rembang resmi menetapkan tujuh rekomendasi penting terkait pengangkatan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara), menyusul maraknya pembahasan soal status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang, Kamis (22/5/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) PPPK DPRD Rembang, M. Rokib, menyampaikan bahwa rekomendasi ini disusun usai rapat intensif dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 9, 14, dan 21 Mei lalu.
“Demikian laporan Pansus PPPK Kabupaten Rembang yang selanjutnya sebagai bahan rekomendasi DPRD Kabupaten Rembang,” ujar Rokib dalam rapat.
Berikut isi lengkap tujuh rekomendasi DPRD Rembang:
- Peserta seleksi PPPK yang sudah lolos dan mengikuti seluruh tahapan diminta segera dilantik sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- Pelantikan PPPK harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menyebut belanja pegawai pada 2027 tidak boleh melebihi 30% dari total APBD.
- Evaluasi kinerja PPPK dilakukan setiap tahun oleh bupati.
- PPPK di lingkungan BLUD wajib dibiayai dari anggaran BLUD masing-masing.
- Pejabat yang lalai dalam kebijakan rekrutmen PPPK dan membebani keuangan daerah harus diberi sanksi.
- Seluruh pejabat dilarang mengangkat tenaga non-ASN sejak rekomendasi ini ditetapkan.
- Bagian organisasi wajib evaluasi Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab-ABK) sesuai kebutuhan dan anggaran.
Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui rekomendasi ini dan akan segera menyerahkannya kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan.
“Rekomendasi DPRD ini akan dituangkan dalam keputusan resmi dan diserahkan ke Bupati untuk dijadikan bahan evaluasi,” tegas Rouf. (*)