SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaHukumKriminal

Nyambi Jual Pil Koplo, Nelayan di Rembang Dicokok Polisi

2654
×

Nyambi Jual Pil Koplo, Nelayan di Rembang Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang nelayan di Rembang, Jawa Tengah ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) lantaran nyambi jualan pil koplo. (linimedia/rtw)

Rembang, linimedia.com – Nasib apes harus diterima oleh seorang nelayan dari Desa Meteseh Kecamatan Kaliori, Rembang. Sebab profesinya yang seharusnya cukup mulia harus ternoda dikarenakan memiliki kerjaan sampingan atau nyambi sebagai penjual pil koplo.

Diketahui laki-laki (38) dengan inisial NN itu ketangkap basah saat mengedarkan pil koplo berlogo “Y” di Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori. Tersangka NN tidak bisa mengelak karena saat aparat kepolisian mencokoknya di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, Satuan Reserse Narkoba Polres mengamankan sedikitnya 1.400 butir pil koplo berlogo ” Y”.  Berdasarkan keterangan tersangka pelaku, barang haram itu sering dijual kepada sesama nelayan juga dega harga Rp 40 ribu per 1 klip isi 10 butir pil.

Kasat ResNarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, Jumat (23/2/2024) menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan warga pada Senin (19/2) kemari terkait adanya penjualan obat-obatan tanpa memiliki izin edar atau sediaan farmasi di sekitar Desa Pantiharjo, Kaliori, Rembang.

“Di sekitar Desa Pantiharjo Kecamatan Kaliori terdapat informasi adanya penjualan obat tanpa ijin edar sediaan farmasi,” ujarnya.

Press release ungkap kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis pil koplo di Polres Rembang, Jumat (23/2/2024). (linimedia/rtw)

Dari hasil penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap pelaku, lanjut Agus, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari dalam kamar pelaku. Yakni berupa satu buah toples berisi 200 butir pil koplo berlogo ‘Y’. Selain itu, polisi juga menemukan dua botol, yang juga berisi pil yang sama.

“Jadi yang diamankan oleh petugas berupa tablet yang dikemas dalam klip plastik dengan isi 10 butir tablet. Jumlahnya total ada 1.400 butir,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Pasal 436 Ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2023. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rembang Ipda M. Ansori menerangkan tersangka pelaku sudah satu setengah tahun berjualan pil koplo tersebut. Rata-rata dijual kepada teman-temannya sesama nelayan sebagai doping saat bekerja.

“Isi 10 (butir) dijual Rp 40 ribu, keuntungannya 50 persen (dari harga jual). Pelaku ini kulakan atau membeli obat ini dari Juwana. Ini sedang kami lakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menjual kepada tersangka,” jelasnya. (bgm)