SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaHukum

Toko Penjual Knalpot Brong di Rembang Terancam Tindakan Hukum

883
×

Toko Penjual Knalpot Brong di Rembang Terancam Tindakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kendaraan berknalpot tidak standar berjejer rapi di halaman Satlantas Polres Rembang. (linimedia/bgm)

Rembang, linimedia.comĀ  – Dalam rangka mewujudkan zero knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kabupaten Rembang, Satlantas Polres Rembang gencar melakukan razia di sejumlah kawasan. Bahkan sejumlah toko penjual knalpot brong pun tak luput dari sasaran.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menyampaikan belum lama ini Satlantas Polres Rembang telah mendatangi sejumlah toko yang menyediakan, menjual dan memasang knalpot brong. Ada 4 toko yang telah didatangi.

ā€œKita juga sudah melakukan kegiatan untuk memberi himbauan ke toko-toko yang ada di Rembang ini. Terutama yang menyediakan, menjual dan memasang itu ada 4 toko,ā€ terangnya.

Baca juga:  Catat Penjualan Ratusan Juta, UMKM Rembang Bertahan di Tengah Pandemi
Petugas Dishub Rembang memeriksa kebisingan knalpot brong dari motor yang diamankan Satlantas Rembang menggunakan alat dB meter. (linimedia/bgm)

Ke-4 toko penyedia dan pemasang knalpot brong tersebut diberi peringatan untuk tidak melayani pembelian dan pemasangan knalpot brong. Jika pihak toko tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Polres Rembang akan melakukan tindakan lebih lanjut.

ā€œKemarin kami himbau, namun apabila masih melakukan maka kami akan lakukan tindakan hukum,ā€ jelasnya.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan Satlantas Polres Rembang 5 hari belakangan ini telah berhasil mengamankan sedikitnya 96 kendaraan berknalpot tidak standar. Knalpot tersebut kemudian disita dan dimusnahkan menggunakan gergaji mesin.

Baca juga:  Hasil Penelitian Tulang Belulang Pada Gua di Desa Bitingan Sale

ā€œTentunya ini untuk kepentingan bersama ya, kita lakukan penindakan ini supaya di wilayah Rembang ini kondusif. Sungguh mengganggu knalpot brong ini, maka kita intensifkan dengan KRYD. Kami punya target di Kabupaten Rembang ini zero knalpot brong,ā€ pungkasnya.

Untuk diketahui, penyedia knalpot brong bisa dikenakan UU No 8 tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 22 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. (bgm)