Kabar baik seputar tabung melon . Pengecer di Kabupaten Rembang per hari ini sudah bisa Kembali menjual LPG 3 kg. Per Rabu kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih menjalankan surat edaran Menteri ESDM yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Rembang, Mahfudz saat dihubungi pada Kamis pagi (6/2/2025) mengungkapkan Pemkab tidak lagi menunggu surat edaran resmimerespon intruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subiyanto di berbagai media, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya pengecer bisa Kembali menjual LPG 3 kg.
“Terkait instruksi pak Presiden di media itu terkait LPG 3 kg, hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi, masih bisa menjual, ” ujarnya.
Ia menambahkan, nantinya ada penjual eceran gas LPG 3 kg akan beralih status menjadi sub pangkalan. Namun, bagaimana mekanisme sub pangkalan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
“Karena Harga itu sama, kalua di pangkalan itukan sudah ada perhitungan keuntungan sekitar Rp. 2.400,- . Tapi kalau di sub pangkalan keuntungannya seperti apa , harganya kalau Harga Eceran Tertinggi (HET) nya Rp. 18.000,- , lebih teknis nanti kita menunggu petunjuk, sementara ini pengecer masih bisa membeli dan menjual gas seperti semula,” terangnya.
Lebih lanjut, Mahfudz menjelaskan tujuan dari adanya sub pangkalan yaitu melegalkan status para pengecer di sistem penjualan gas LPG 3 kg. Dengan adanya sub pangkalan, nantinya Harga LPG 3 kg di pasaran akan lebih terkendali dan hal itu menguntungkan masyarakat.
“Nanti harapannya sub pangkalan menjual gas LPG 3 kg tidak jauh dari HET. Harga lebih terkendali, karena mereka mengikuti Harga dari pemerintah,” pungkasnya. (MCS)