SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaKesehatanMasyarakat

Kabar Baik, Peserta Jaminan Kesehatan di Rembang Bisa Diaktifkan Kembali

×

Kabar Baik, Peserta Jaminan Kesehatan di Rembang Bisa Diaktifkan Kembali

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Kabupaten Rembang diminta segera menyerahkan berkas persyaratan ke Dinsosppkb Rembang

Salah satu peserta PBI JK di Kabupaten Rembang sedang menyerahkan berkas untuk usulan reaktivasi PBI JK di Dinsosppkb Rembang.

Rembang, linimedia.com – Peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan per 30 Mei 2025 oleh pemerintah pusat kini memiliki peluang untuk kembali diaktifkan.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang telah membuka layanan pendataan dan pengusulan reaktivasi kepesertaan tersebut.

Kepala bidang Bidang Perlindungan Jaminan dan Pemberdayaan Sosial (Linjamdayasos) Dinsosppkb Rembang, Maryatin menyampaikan bahwa pada akhir Mei kemarin peserta PBI JK yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat berjumlah 24.931 orang.

Namun kini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI telah membuat kebijakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK.

Baca juga:  Unik! Olahan Daun Kelor Disulap Jadi Konsumsi Yang Lezat Dan Menyehatkan

“Sesuai surat edaran dari Kementerian Sosial RI, dinas sosial kabupaten diminta untuk membuatkan surat keterangan reaktivasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan,” kata Maryatin, Kamis (3/7).

Adapun peserta yang bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali adalah

  1. Mereka yang termasuk dalam daftar penonaktifan berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025,
  2. Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),
  3. Membutuhkan layanan kesehatan (penyakit kronis, katastropik atau kondisi dalam darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa).

Sementara syarat yang harus dilengkapi oleh peserta meliputi;

  1. KTP,
  2. Surat keterangan butuh layanan kesehatan (bisa berupa surat kontrol, surat rujukan dari faskes 1, atau surat rawat inap dari rumah sakit),
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa.
Baca juga:  Pemuda Asli Rembang Ikut Seleksi Garuda Selection

Jika semua persyaratan terpenuhi, masyarakat diminta untuk segera membawa berkas ke kantor Dinsosppkb Rembang agar dapat segera diusulkan ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

“Nanti dibawa ke Dinsos dan akan kami usulkan untuk reaktivasi,” jelas Maryatin.

la menambahkan, hingga saat ini sudah ada enam peserta yang telah diusulkan ke Kementerian Sosial untuk reaktivasi. Proses selanjutnya tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).

“Kita tinggal menunggu hasil persetujuan dari Pusdatin. Nanti kalau sudah disetujui selanjutnya dari BPJS akan mengaktifkan kembali PBI JK dan masyarakat bisa cek di aplikasi mobile JKN ,” pungkasnya. (*)