
Rembang – Kelompok pencurian dan penggelapan 22 ton gula lintas Provinsi di Sergap Satreskrim Polres Rembang. Gula tersebut rencananya akan dikirim dari Bekasi Jawa Barat ke Sidoharjo Jawa Timur.
Salah satu tersangka tidak berkutik ketika disergap di salah satu pom bensin di Kecamatan Kragan. Pelaku yang sedang beristirahat langsung ditangkap, sementara dua rekannya berhasil kabur.
Sekali angkut dapat uang Rp. 240an juta, dari hasil jual gula.
Saat ditanya polisi, pelaku berinisial S (47) yang merupakan warga Kabupaten Pati bersikeras mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan penggelapan. Pengakuan tersebut sempat mengecoh polisi, sebab polisi hanya menanyakan terkait pencurian gula.
“Baru satu kali ini (melakukan aksi), iya baru satu kali ini. Kalau yang (aksi mencuri) garam itu kan bukan gula,” terang terangka sambil tersenyum.
Padahal berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kelompok tersangka sudah kerap kali melakukan aksi pencurian dan penggelapan dengan modus yang sama di sejumlah daerah.
Pelaku S, mengungkapkan dirinya mendapat uang Rp. 240 juta setelah menjual habis gula sebanyak 22 ton. Uang tersebut digunakannya untuk membeli mobil dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sekali angkut dapat uang Rp. 240an juta, dari hasil jual gula. Sebelumnya kerja serabutan, uangnya untuk biaya hidup,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Rembang, AKBP. Suryadi, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku merupakan penyalur gula 22 ton hasil curian. Sementara 2 rekannya bertugas mengambil gula dari gudang di Bekasi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terjadi pencurian dengan pemberatan dimana ada satu mobil box yang berisi gula kemudian di tengah jalan gula tersebut diambil dengan merusak kunci box. Kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti cepat oleh anggota di lapangan,” bebernya.
Modus komplotan ini dengan mengelabui muatan dengan memindahkan isi muatan ke truk lain. Dari tangan tersangka Polisi menyita satu truk yang digunakan mengangkut gula, 4 sak gula yang tersisa serta mobil Honda Jazz yang dibeli dari hasil penjualan gula.
“Sementara informasi yang kami dapat barang sudah dijual habis dari salah satu pelaku yang kita amankan. Sementara 1 pelaku kita amankan, informasi ada 3 pelaku. 2 pelaku masih kita cari, 1 sudah kita amankan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat). Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bgm)