SEMBUNYIKAN IKLAN INI
BeritaPemerintahan

Pemkab Rembang Buka 926 Formasi Perekrutan ASN

×

Pemkab Rembang Buka 926 Formasi Perekrutan ASN

Sebarkan artikel ini
Jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Rembang yang disetujui sebanyak 926 formasi. (Linimedia/Istimewa)
Jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Rembang yang disetujui sebanyak 926 formasi. (Linimedia/Istimewa)

Rembang – Surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pengajuan usulan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Kabupaten Rembang telah turun. Jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disetujui sebanyak 926 formasi dari 1.200 formasi yang diajukan.

Jadi, total 926 formasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin merinci, 926 formasi itu terdiri atas 514 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kesehatan sebanyak 320 formasi. Sementara 92 formasi untuk CPNS teknis.

Baca juga:  Pandawa FC Juara Ngabubola 2024, Begini Perjalannya

“926 formasi terdiri dari P3K guru ada 514, tenaga kesehatan 320 formasi dan tenaga teknis 92 formasi. Jadi, total 926 formasi,” kata Suparmin, Kamis (1/7).

Sementara jadwal seleksi CPNS, kata dia, dimulai dengan pendaftaran seleksi ASN pada tanggal 30 Juni sampai 21 Juli. Kemudian dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28 dan 29 Juli, masa sanggah 30 Juli sampai 1 Agustus.

Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ia menyampaikan akan dilaksanakan pada 25 Agustus sampai 4 Oktober. Kemudian dilanjutkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 8 sampai 29 November.

Baca juga:  EMAS PUTIH TIREMAN JUARA NGERONDO CUP 2024

“Untuk pengumuman kelulusan pada 18 dan 19 Desember. Sedangkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS dilaksanakan pada awal tahun 2022,” imbuhnya.

Lebih lanjut Suparmin menjelaskan untuk persyaratan pelamaran formasi PPPK guru dilakukan secara daring melalui website sscasn.bkn.go.id. Peserta wajib membuat akun dengan disertai unggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektrik.

“Pembuatan akun hanya dapat dilakukan 1 kali di awal pembukaan dan pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK,” bebernya.

Suparmin menambahkan seleksi CPNS tahun ini berbeda dibanding tahun sebelumnya. Karena saat ini masih situasi pandemi, sehingga seleksi SKD akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang berlaku saat ini.

Baca juga:  Kemenangan Skor Tipis Belum Amankan Posisi PSIR

“Situasi saat ini, situasi pandemi. Jadi, seleksi SKD dan seleksi SKB nanti tetap pakai protokol kesehatan. Kalau dulu 1 ruangan katakanlah 50 komputer, ya sekarang tinggal 25% atau 50%. Teknis pelaksanaannya menyesuaikan. Di masing-masing tempat berbeda, tergantung kapasitas lokasi,” ucapnya. (Linimedia/RTW)

External comments notice: You may need to sign in to the external service to view or post comments.