Semarang – Layanan kepolisian yang kurang berkenan di masyarakat, saat ini dapat dilaporkan lewat aplikasi. Salah satu aplikasi andalan Polri bernama Polisiku, saat ini juga mempunyai fitur Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Ada layanan baru untuk pengaduan masyarakat. Namanya Dumas Presisi. Itu merupakan layanan aduan dimana masyarakat bisa melaporkan kinerja polisi,” tegas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartawan, Selasa (6/4/21).
“Silahkan download aplikasi Polisiku di playstore, kemudian klik pengaduan masyarakat nanti akan keluar Dumas Presisi,” jelas Kombes Iskandar.
Terkait layanan Dumas Presisi, meskipun masyarakat dapat mengadukan kinerja Polri yang dianggap negatif secara mudah, masyarakat diminta tidak memberikan laporan fiktif.
“Intinya kami berharap masyarakat memberikan materi laporan yang riil dan akurat. Jangan fiktif,” tandasnya.
Kombes Iskandar menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan didatakan. Namun ada sejumlah tahapan sebelum masyarakat memberikan laporan.
Nomor Induk Kependudukan, wajib dituliskan sebelum masyarakat menginput laporannya.
“Tahap awal silahkan mengisi NIK. Kalau tidak terverifikasi maka tidak dapat masuk tahap selanjutnya,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Kombes Iskandar, dengan Dumas Presisi, masyarakat bisa memantau perkembangan laporannya secara mudah. Sebab, perkembangan kasus yang dilaporkan akan selalu di-update.
“Sejauh mana laporan yang dimasukkan, sudah diproses apa belum dan seterusnya, bisa dipantau. Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu,” tambah Kombes Iskandar menutup pembicaraan.