Rembang – Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rembang tahun 2021 ditunda hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Ada dua faktor yang menyebabkan penundaan tersebut.
Dari BKN selama ini belum ada kepastian. Artinya masih menunggu informasi selanjutnya,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Suparmin menyampaikan, penundaan rekrutmen seleksi ASN dan PPPK, disebabkan karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah. Kemudian masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi.
Hal itu ia sampaikan sesuai dengan surat edaran nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain memuat tentang penundaan rekrutmen ASN dan PPPK, surat edaran yang diterima pada tanggal 28 Mei 2021 lalu itu juga menguraikan tahapan teknis persiapan pengadaan ASN dan PPPK.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hingga sejauh ini pihaknya belum menerima kepastian dari BKN terkait jadwal ulang rekrutmen ASN dan PPPK Tahun 2021.
“Dari BKN selama ini belum ada kepastian. Artinya masih menunggu informasi selanjutnya, jadi ketika nanti sudah ada informasi resmi dari BKN nanti kita sampaikan. Kita umumkan sesuai dengan petunjuk yang ada di Perka (Peraturan Kepala) BKN terkait rekrutmen seleksi cpns,” kata Suparmin, Selasa 1 Juni 2021.
Suparmin menambahkan, seharusnya pengumuman seleksi pengadaan ASN dan PPPK tahun ini dilaksanakan pada Senin (31/5). Pihaknya berjanji akan menyampaikan sesegera mungkin jika ada informasi selanjutnya dari BKN. (Linimedia/RTW)