Rembang – Sedikitnya 300an buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang menggelar demo di depan kantor Bupati, Jumat (1/12) kemarin. Mereka protes dengan kenaikan UMK sebesar 4,16 persen yang diusulkan oleh Pemkab Rembang.
Itu (kenaikan upah) tidak layak, karena di Rembang juga bahan pokok makanan dan lain-lain sama seperti daerah lain. Kenapa di Rembang sendiri UMKnya rendah sekali.
Salah satu peserta aksi, Dhea Novita (25) menyampaikan usulan kenaikan UMK sebesar 4,16 tergolong kecil. Menurutnya Pemkab Rembang tidak berani keluar dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Dimana PP Nomor 51 tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Penetapan upah minimum provinsi akan dilakukan oleh gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November 2023, sedangkan upah minimum kabupaten/kota oleh bupati/walikota paling lambat 30 November 2023.
Wanita asal Desa Babadan Kecamatan kaliori itu menyebut, jika usulan UMK ditetapkan, maka UMK Kabupaten Rembang hanya naik sebesar Rp. 83.862. Dari UMK sebelumnya sebesar Rp. 2.015.927 menjadi Rp. 2.099.789.
“Itu (kenaikan upah) tidak layak, karena di Rembang juga bahan pokok makanan dan lain-lain sama seperti daerah lain. Kenapa di Rembang sendiri UMKnya rendah sekali. Semoga UMK Rembang bisa naik seperti Kabupaten lain,” ungkapnya.
Ia berharap kenaikan UMK di Kabupaten Rembang bisa diatas 5-6 persen. Seperti yang pernah dilakukan Kabupaten Jepara pada 2022 lalu yang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,8 persen di 2023.
“Kita pengen semua buruh Rembang sejahtera dengan UMK yang tinggi seperti teman-tamen dari Jepara yang berani keluar dari PP 51 dengan kenaikan UMK 7,8 persen. Sedangkan kita cuma 4,16 persen saja,” jelasnya.
Usai melakukan mediasi dengan perwakilan buruh, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengakui jika usulan kenaikan UMK memang belum memuaskan para buruh. Meski penetapan usulan tersebut sudah sesuai dengan PP 51 tahun 2023.
“Ironisnya ini ada 2 Kabupaten/Kota yang melanggar PP tetapi tidak apa-apa. Ini yang jadi problem kita, maka saya akan melacak pola yang dipakai untuk merumuskan kenaikan upah ini di Jepara,” jelasnya.
Bupati Hafidz mengungkapkan, setelah mendapat cara merumuskan upah diluar ketentuan PP 51 tahun 2023, Pemkab bakal merevisi usulan UMK yang telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Itu pun jika masih diperkenankan untuk melakukan revisi usulan.
“Kalau tidak berkenan (dilakukan revisi) ya apa boleh buat. Maka solusinya buruh pakai cara yang lain, apakah melalui jalur hukum atau apa itu haknya mereka,” pungkasnya. (bgm)