Rembang – Sedikitnya 20 pelanggar lalu lintas di kawasan bundaran tugu pasar induk Rembang tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone yang diuji coba oleh Satlantas Polres Rembang bersama dengan Ditlantas Polda Jateng, Kamis (30/11).
Uji coba ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya juga dilakukan di perempatan kawasan Kota Pusaka Lasem.Ā
Kendalanya tadi hanya cuaca, agak mendung.
Keberadaan ETLE Drone ini sekaligus menjadi pelengkap kamera yang terpasang secara statis di traffic light dan ETLE handheld. Dengan demikian ruang gerak pelanggar lalu lintas semakin dipersempit.
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Indra Hartono menyampaikan baru 3 menit ETLE Drone diterbangkan sudah menangkap 20 pelanggar lalu lintas. Diantaranya tidak mengenakan helm, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Kendalanya tadi hanya cuaca, agak mendung. Jadi itu yang membuat riskan karena ini kan gadget yang riskan terhadap air jika terjadi hujan,” imbuhnya.
Indra mengungkapkan, kemampuan ETLE drone terbang di udara selama 45 menit. Dengan jangkauan 2 kilometer dan ketinggian maksimal 500 meter.
Menurut dia, ETLE drone sangat efektif merekam pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat. Kecanggihan teknologi ETLE drone bisa menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kecelakaan.
“ETLE drone ini merupakan inovasi dari Ditlantas Polda Jateng, sebab ETLE statis dan ETLE handheld harus dicover oleh ETLE drone. Jadi saling melengkapi,” ucapnya.
Ia mengklaim jika penggunaan ETLE drone dalam menindak pelanggar lalu lintas lebih efektif ketimbang penilangan manual dilapangan. Sebab dalam pengoprasiannya tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Untuk penerapannya (di Polres) masih menunggu perintah. Tapi kalau Ditlantas sudah menerapkan, kalau untuk Polres belum karena tidak ada alatnya. Rencananya diratakan setiap Polresnya,” lanjutnya. (bgm)