Rembang – Polres Rembang menetapkan Sumani sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Turusgede pada gelar perkara di halaman Mapolres Rembang, Kamin 11 Februari 2020. Ditetapkannya pria asal Desa Pragu, Kecamatan Sulang tersebut sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi dihadapan awak media menyampaikan, tersangka Sumani hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan. Pasalnya Sumani saat ini masih menjalani perawatan di RSUD dr. Soetrasno karena diduga nekat menenggak cairan pestisida. Namun Sumani bisa kita tetapkan sebagai tersangka.
Hasil saintifik identifikasi telah membuktikan cukup bukti yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Tersangka belum kita minta keterangan tapi bisa kita tetapkan bahwa Sumani seorang tersangka tunggal. Sampai saat ini masih belum bisa kita mintai keterangan karena berdasarkan keterangan medis didalam ginjal tersangka mengandung pestisida,” kata dia.
Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut dia, tidak perlu memperoleh keterangan tersangka. Cukup dengan hasil saintifik, identifikasi dan bukti yang kuat Sumani ditetapkan sebagai tersangka.
“Karna dalam Pasal 184 KUHAP itu tidak perlu keterangan tersangka, tetapi hasil saintifik identifikasi telah membuktikan cukup bukti yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sejumlah alat bukti yang diamankan pihak kepolisian dan dari hasil identifikasi mengarah kuat ke tersangka Sumani. Bukti tersebut diantarnya ditemukan adanya sisa darah yang identik dengan darah korban di kuku Sumani berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (Labfor).
Kemudian, ditemukan ada resapan darah pada setir sepeda motor, celana training, dan helm milik Sumani. Selanjutnya juga ditemukan sejumlah perhiasan milik korban dirumah Sumani.
“Ditemukan perhiasan dirumah tersangka, jadi perhiasannya adalah gelang, cinin dan anting. Pada anting ditemukan darah yang identik dengan putrinya, kemudian pada cincin identik dengan darah ibunya. Artinya sudah cocok bahwa yang bersangkutan mengambil dengan paksa seusai melakukan pembunuhan kemudian membawanya pulang,” bebernya.