Rembang – Terdakwa Sumani, kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga di Desa Turusgede Kecamatan Rembang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Rabu 6 Oktober 2021. Dari putusan yang telah dibacakan majelis hakim tersebut, terdakwa Sumani meminta untuk mengajukan banding.
Atas perkara pidana Nomor 49/Pid.B/2021/PN terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang, Anteng Supriyo mengatakan pembacaan putusan perkara pidana Nomor 49/Pid.B/2021/PN, majelis hakim memutuskan hukuman mati kepada terdakwa Sumani. Pembacaan putusan tersebut diucapkan dihadapan terdakwa Sumani didampingi penasihat hukumnya Setyo Langgeng.
Terdapat 4 poin dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim. Pertama Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Selanjutnya Barang Bukti 1 s/d 33 dikembalikan kepada Saksi Danang Dwi Irawan, 34 s/d 38 dikembalikan kepada Sdr. Irvanda Diki Pratama, 39 s/d 42 dirampas untuk negara, 43 s/d 48 dirampas untuk dimusnahkan dan 49-50 tetap terlampir dalam berkas perkara. Yang terakhir membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 5.000.
āAtas perkara pidana Nomor 49/Pid.B/2021/PN terdakwa dijatuhi hukuman mati,ā kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang.
Dirinya menyebutkan, terdakwa Sumani masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam hasil putusan tersebut. Atau jika masih ragu antara menerima atau menolak putusan tersebut, terdakwa Sumani dipersilahkan untuk mengajukan masa pikir-pikir dalam waktu 7 hari.
āSaudara terdakwa atau bisa melalui penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap terhadap putusan ini,ā ucapnya.
Menanggapi hasil putusan tersebut, terdakwa Sumani memilih untuk mengajukan banding daripada menerima vonis hukuman mati. Terdakwa Sumani pun harus menyiapkan memori banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan.
āSaya mengajukan banding,ā ucapnya singkat.
Berbeda dengan pengajuan terdakwa, penasihat hukum Setyo Langgeng meminta untuk mengajukan masa pikir-pikir. Dirinya beralasan, terkadang keputusan yang diambil oleh terdakwa bisa berubah selama masa 7 hari yang diberikan oleh pengadilan.
āPada intinya penasihat hukum masih pikir-pikir, masih nunggu waktu satu Minggu. Karena terkadang terdakwa sendiri itu bisa berubah, mengajukan banding namun akhirnya mencabut,ā terangnya. (Linimedia/rtw)