Aksi Keji Tersangka Sumani Direncanakan Dari Rumahnya

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan bahwa tragedi memilukan di Desa Turusgede Kecamatan Rembang, telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka Sumani 43 tahun.

Rembang – Tersangka tragedi memilukan di Desa Turusgede kecamatan Rembang, Sumani 43 tahun mengakui jika tindakannya telah direncanakan sebelumnya. Pengakuan tersebut diucapkan saat menjalani penyidikan dan penahanan lanjutan di Rutan Polres Rembang.

Tersangka sudah melihat dan mendapatkan alat yang nantinya akan digunakan untuk mengeksekusi korban dan lain-lain.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah dikumpulkan, tersangka akhirnya mengakui sejak dari rumahnya sudah berencana untuk mengeksekusi almarhum Anom Subekti.

“Disana tersangka setting tempat, semua di otak tersangka sudah dipenuhi perencanaan aksi keji itu,” kata Bambang, 19 Februari 2021.

Tepatnya saat akan berkunjung ke rumah korban pada siang hari yakni Rabu 3 Februari 2021 lalu. Tersangka Sumani mengunjungi rumah korban dengan alasan akan melakukan transaksi gamelan sekaligus memantau situasi rumah korban.

“Tersangka sudah melihat dan mendapatkan alat yang nantinya akan digunakan untuk mengeksekusi korban dan lain-lain. Kemudian tersangka berpamitan kepada korban pada sore harinya yakni pukul 15.00 WIB dan janji akan datang lagi pada pukul 20.00 WIB,”

Alasan tersangka Sumani melakukan tindakan keji tersebut lantaran tersangka merasa sakit hati. Oleh karena itu tersangka melakukan setting lokasi sebelum mengeksekusi para korbannya.

“Terkait motif, berdasarkan pengakuan tersangka adalah sakit hati, kemudian dia merencanakan dari rumahnya untuk mengeksekusi korban,” ucapnya.

Untuk rencana rekonstruksi, lanjut Bambang pihaknya masih menunggu proses penyidikan selesai. Kondisi kesehatan tersangka juga diperhatikan betul, agar tersangka tidak kembali sakit saat proses penyidikan masih berjalan.

“Kalau selesai penyidikan ya langsung di istirahatkan. Nantinya tersangka menjalani kurungan di Rutan Polres Rembang selama 60 hari kedepan,”imbuhnya.

Baca juga:  Penanganan Limbah APD Pilkada 2020 di Rembang

Next Post

Kendala Pencarian Barang Bukti Yang Dibuang Sumani di Sungai Desa Ngadem

Sab Feb 20 , 2021
Share on Facebook Tweet it Pin it Email Rembang – Pihak kepolisian Polres Rembang masih belum menemukan barang bukti yang […]

Kategori

Arsip